Padang, Babarito
Sudah hampir lima tahun lamanya, kasus dugaan pemalsuan surat palsu yang dilakukan oleh tersangka, berinisial T dan A, hingga kini masih terkatung-katung. Pasalnya korban Arniweti (korban) yang didampingi kuasa hukum, Guntur Abdurrahman, hingga kini terus menanyakan kepada pihak berwajib, perkembangan kasus tersebut.
Menurut Guntur Abdurrahman, pada tanggal 18 September 2019, telah memasukkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Di mana dalam surat tersebut, meminta pengawasan perakara, yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solok. Pasalnya kasus yang ditangani Kejari Kota Solok, belum tuntas hingga kini
“Laporan ini sudah berjalan dari tahun 2014, waktu itu di Polres Kota Solok. Selanjutnya pada pertengahan 2018, Polres Kota Solok, melimpahkan berkas dugaan pemalsuan surat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solok. Namun setelah berjalan beberapa waktu. Kejari Kota Solok, mengatakan bahwa perkara ini P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi,” katanya, Jumat (20/9).
Selain itu dirinya menambahkan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka, membuat korban dirugikan. Pasalnya tersangkan menggugat tanah pusako tinggi miliki korban.
“Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2P) dari kepolisian, ada permintaan dari kejaksaan dan itu sudah dipenuhi. Faktanya sudah sekian lama, perkara ini tergantung di kejaksaan. Pada hal laporan kita sudah ada saksi-saksi yang bertanda tangan diranji, yang diduga palsu,” tambahannya.
Lebih lanjut ia menuturkan, di mana saksi-saksi itu, tidak pernah menandatangani ranji. Namun saksi-saksi tersebut, tidak berhak menandatangani ranji.
“Laporan sudah kita lengkapi, bahkan ahli adat dari Unand dan ketua LKAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sebagai saksi ahli. Sehingga bukti sudah lengkap, namun Kejari Solok tidak, melimpahkannya ke Pengadilan,” imbuhnya.
Ia bersama kliennya, meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar agar mengawasi laporan tersebut. “Kami berharap adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, Yunelda, belum dapat memberikan jawabannya. ” Karena surat baru dimasukkan, kita belum tahu isinya apa, karena surat itu nanti berjenjang. Kita tunggulah dalam beberapa hari ini,” tandasnya. (oke)