• Latest
  • Trending
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Harus Penuhi Prinsip 6T

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Harus Penuhi Prinsip 6T

13/09/2019
STEI Ar Risalah Sumbar Gelar Klinik Proposal Pengabdian kepada Masyarakat

STEI Ar Risalah Sumbar Gelar Klinik Proposal Pengabdian kepada Masyarakat

11/03/2023
Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Azwar Anas

Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Azwar Anas

05/03/2023
PKS Sumbar Gelar Nonton Bareng Deklarasi Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024

PKS Sumbar Gelar Nonton Bareng Deklarasi Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024

23/02/2023
JSIT Wilayah Sumbar Lantik Pengurus Kabupaten dan Kota Periode 2023-2027

JSIT Wilayah Sumbar Lantik Pengurus Kabupaten dan Kota Periode 2023-2027

20/02/2023
Peringati Israk Mikraj, Mulyadi Muslim Sambangi Lima Masjid di Kototangah

Peringati Israk Mikraj, Mulyadi Muslim Sambangi Lima Masjid di Kototangah

19/02/2023
Pada Hari Jadi ke 74, Gubernur Mahyeldi Puji Capaian Pembangunan Kabupaten Sinjunjung

Pada Hari Jadi ke 74, Gubernur Mahyeldi Puji Capaian Pembangunan Kabupaten Sinjunjung

19/02/2023
Pemberian Beras dari Risalah Charity, Mulyadi Muslim: Belajar Banyak dari Ibu-ibu Tangguh Koto Tangah

Pemberian Beras dari Risalah Charity, Mulyadi Muslim: Belajar Banyak dari Ibu-ibu Tangguh Koto Tangah

14/02/2023
Dr Sudarman Dikukuhkan sebagai Ketua STEI Ar Risalah Sumbar

Dr Sudarman Dikukuhkan sebagai Ketua STEI Ar Risalah Sumbar

09/02/2023
Perkuat SDM, Ketua DPW PKS se-Indonesia  Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Internasional di Turki

Perkuat SDM, Ketua DPW PKS se-Indonesia Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Internasional di Turki

02/02/2023
STEI Ar Risalah Dampingi Pendirian Koperasi Hikapindo Sumbar

STEI Ar Risalah Dampingi Pendirian Koperasi Hikapindo Sumbar

27/01/2023
Masyarakat Bersihkan Lahan Rumah Tahfiz dan SDIT Ar Risalah Simalanggang

Masyarakat Bersihkan Lahan Rumah Tahfiz dan SDIT Ar Risalah Simalanggang

22/01/2023
Maksimalkan Pemilu-Pilkada 2024, DPW PKS Sumbar Konsolidasi ke DPD Padang

Maksimalkan Pemilu-Pilkada 2024, DPW PKS Sumbar Konsolidasi ke DPD Padang

22/01/2023
Retail
Monday, March 20, 2023
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Harus Penuhi Prinsip 6T

by editor
13/09/2019
in Nasional
0

Jakarta, Babarito

Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani. Untuk mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut agar memenuhi enam prinsip yang disebut 6T.

“Adapun prinsip 6T yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Misalnya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan,” ungka Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy di Jakarta, Rabu (11/9).

BACA JUGA

Perkuat SDM, Ketua DPW PKS se-Indonesia Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Internasional di Turki

Menteri Erick Thohir Berkunjung ke Sumbar, Yayasan BUMN untuk Indonesia Bantu Alat Kesehatan kepada Pemprov Sumbar

Sarwo mengatakan prinsip 6T ini juga untuk mengimplementasikan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementan mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

“Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi, pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah,” ujarnya.

Sarwo menambahkan, Kementan dan Kemenkeu diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran. Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan. Menurut Sarwo, Kementan meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan,” ungkap Sarwo.

Lebih lanjut Sarwo menjelaskan pemerintah menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal. Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.

“Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, kami bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi,” ungkapnya.

Sarwo juga mengatakan upaya lain yang dilakukan Kementan yaitu melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap-tiap kabupaten dan kota. Lalu pihaknya juga mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,” jelas Sarwo.

Pada peraturan tersebut juga diatur mengenai produsen pupuk itu sendiri. Di sini produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

Untuk mendapat pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani serta tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

“Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” tambahnya.

Sarwo menjelaskan jenis pupuk subsidi yang dimaksud dalam Pasal 3 yakni Urea, SP-36, ZA, dan NPK dengan komposisi N:P:K= 15:15:15 dan 20:10:10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri,” kata Sarwo.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani. Salah satu syaratnya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya.

“Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi,” tutur Sarwo. (*/ti)

ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat SDM, Ketua DPW PKS se-Indonesia  Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Internasional di Turki
Nasional

Perkuat SDM, Ketua DPW PKS se-Indonesia Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Internasional di Turki

02/02/2023
Menteri Erick Thohir Berkunjung ke Sumbar, Yayasan BUMN untuk Indonesia Bantu Alat Kesehatan kepada Pemprov Sumbar
Nasional

Menteri Erick Thohir Berkunjung ke Sumbar, Yayasan BUMN untuk Indonesia Bantu Alat Kesehatan kepada Pemprov Sumbar

26/12/2022
“Gubernur DKI Jakarta Fokus Urus Jakarta, Jangan Sibuk De-Aniesisasi”
Nasional

“Gubernur DKI Jakarta Fokus Urus Jakarta, Jangan Sibuk De-Aniesisasi”

12/12/2022
Jubir PKS: Sikap Dasco Tidak Demokratis!
Nasional

Jubir PKS: Sikap Dasco Tidak Demokratis!

07/12/2022
Pembebasan Lahan Per 25 Oktober 84,65 Persen, Mahyeldi: Pembangunan Tol Padang – Sicincin Dilanjutkan
Nasional

Pembebasan Lahan Per 25 Oktober 84,65 Persen, Mahyeldi: Pembangunan Tol Padang – Sicincin Dilanjutkan

26/10/2022
Ingin Bangun Dunia Peternakan Sumbar, IKA Faterna Unand Ajak Alumni Pulang “Kandang”
Nasional

Ingin Bangun Dunia Peternakan Sumbar, IKA Faterna Unand Ajak Alumni Pulang “Kandang”

21/10/2022

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • STEI Ar Risalah Sumbar Gelar Klinik Proposal Pengabdian kepada Masyarakat
  • Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Azwar Anas
  • PKS Sumbar Gelar Nonton Bareng Deklarasi Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024
  • JSIT Wilayah Sumbar Lantik Pengurus Kabupaten dan Kota Periode 2023-2027
  • Peringati Israk Mikraj, Mulyadi Muslim Sambangi Lima Masjid di Kototangah

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.