Padang, Babarito
Terdakwa Riyan (24), yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, tampak menundukkan kepalanya saat menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (11/9).
Terdakwa yang merupakan warga, Alang Laweh, Kota Padang ini, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dua dakwaan sekaligus, yaitu pemakai dan perantara barang haram.
Dalam dakwaan JPU, Raisa Lubis, dikatakan kejadian berawal pada 25 Mei 2019, saat itu terdakwa sedang bermain billyard, kemudian ditelepon Andi yang mana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dimana Andi menyuruh terdakwa, menjemput paket sabu yang sudah dititipkan pada saksi Febriyanti, yang merupakan ibu kandung terdakwa,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, setelah sabu-sabu tersebut diambil, Andi menyuruh terdakwa mengantarkannya ke sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur.
“Setelah sampai di rumah, saksi Febriyanti menyerahkan paket tersebut kepada Riyan, dan sekitar pukul 01.00 terdakwa sampai di tempat yang disebutkan Andi,” jelasnya.
JPU menambahkan, ketika sampai di rumah kos tersebut, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian, dan saat penangkapan itu ditemukan 4 paket sabu di genggaman terdakwa. Setelah ditimbang, beratnya 0,34 gram.
Selain itu JPU juga menyebutkan, pada 22 Mei 2019 terdakwa mendapat sabu-sabu dari Andi. Besoknya terdakwa menggunakan sabu itu di rumahnya, dengan merakit sendiri bong untuk menghisap sabu.
“Berdasarkan surat keterangan dari RS Bhayangkara tanggal 26 Juni 2019, dengan telah melakukan tes urine terhadap terdakwa, didapatkan hasilnya kalau terdakwa positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar JPU.
JPU menuturkan , perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Adek Putra, tidak mengajukan nota eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Sidang yang diketuai hakim Yose Ana Rosalinda ditunda hingga pekan depan. (oke)