Padang,Babarito
Sidang lanjutan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bukittinggi, yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kembali melanjutkan sidangnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),Selasa (3/9).
Dalam sidang tersebut, Biro Hukum dari Pemerintah Kota (Pemko) Bukittingi selaku tergugat, mengajukan jawabannya, atas gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam hal ini STIKES Bukittinggi.
Menurut pihak tergugat, objek perkara telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang sudah ada. “Dan peraturan Wali Kota Bukittinggi yang menyangkut objek perkara, ini semuanya ada di dalam berkas,” kata Ari Teguh Yohanes, bersama tim.
Sementara itu, pihak penggugat, akan mengajukan replik atas jawaban dari tergugat. “Kami akan menjawabnya secara tertulis untuk itu, kami minta waktu kepada majelis,” ujar Didi Cahyadi Ningrat bersama tim, selaku kuasa hukum STIKES Bukittinggi.
Sidang yang dipimpin oleh Irna, memberikan waktu kepada penggugat selama satu minggu. Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setdako Isra Yonza, mengatakan, persoalan pencaplokan tanah pemko oleh Stikes For De Koch telah ditindaklanjuti oleh Pemko Bukittinggi dengan melayangkan surat peringatan kepada Yayasan For De Kock, agar pihak yayasan dapat mengembalikan tanah tersebut kepada Pemko Bukittinggi tanpa ada bangunan milik yayasan For De Kock atau bangunan orang lain di atas tanah tersebut.
Terhadap pembangunan STIKES yang di atas milik Pemko Bukittinggi, meminta kepada yayasan, agar membongkarnya. Bila tidak dilakukan maka dilakukan pembongkoran oleh Pemko Bukittinggi.
Pada awalnya Pemko Bukittinggi memiliki dua bidang tanah seluas 8.292 M² di Bukit Batarah Kelurahan Manggis Gatiang. Tanah tersebut dibeli dengan penganggaran belanja modal yang bersumber dari APBD Kota Bukittinggi 2007.
Dua bidang tanah itu terdiri dari sertifikat hak milik atas nama Atis Mayuti seluas 2.764 M2, dan sertifikat hak milik atas nama Syafri ST Pangeran seluas 5.528 M2. Meski tanah yang dibeli itu belum dibalik namakan atas nama pemerintah daerah, namun tanah tersebut telah dicatat sebagai asset tetap daerah pada catatan atas laporan keuangan. (oke)