Padang, Babarito
Sidang dugaan pemalsuan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang menjerat, terdakwa Lyrianti Dakhi, batal dilaksanakan. Sidang yang seharusnya pembacaan putusan dari majelis hakim belum dapat untuk dibacakan.
“Kita tunda sidang ini, karena putusan belum siap dan dilanjutkan kembali pada Senin (16/9), sidang ditutup,” tegas Hakim Ketua sidang Yose Rizal beranggotakan Sukri dan Lifiana Tanjung, Kamis (12/9).
Menanggapi hal tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) DR. AM. Mendrofa, akan menunggu putusan dari majelis hakim. “Ya kita akan menunggu putusan dari majelis hakim,” ujarnya.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman selama sepuluh bulan. JPU berpendapat terdakwa melanggar pasal 263 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Ideal dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal pada bulan Januari 2017 bertempat di kantor PT. Jaya Teggirri yang beralamat di Pulau Karam Kecamatan Padang Barat.
Di mana terdakwa mengurus KITAS atas nama Gideon Jozua Malherbe dengan jabatannya sebagai Menajer. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan manajer PT. Jaya Tenggiri untuk, membuat izin KITAS guna membangun resort di Kepulauan Mentawai dan terdakwa pun menyanggupinya dengan syarat 4A buku pasport atas nama Gideon Juzua Malherbe, istri dan dua orang anak, dua sertifikat Universitie, foto, biaya jasa dan pengurusan Rp.8.750.000, pengurusan istri dan anak Rp 16,5 juta, pajak $1200 dolar, membayar telex Rp 2 juta.
Setelah Gedion Jushua memenuhi persyaratan tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengerjakannya. Namun dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa memalsukan KITAS. (oke)