Padang, Babarito
Enam unit motor diduga hasil curian berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) dari tangan pelaku curamor yang bernama Teuku Ryan Bayhaki (16). Diduga pelaku merupakan dalang seorang penadah aksi pencurian bermotor yang terjadi di kawasan hukum Polsek Lubeg dan Padang Timur.
Penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu (31/8) di rumah pelaku, Komplek Malindo Kelurahan Pengambiran Ampalu, Kecamatan Lubeg. Pelaku yang merupakan anak di bawah umur tersebut masih diamankan oleh petugas di Polsek Lubeg.
Informasi yang diterima, awal kejadian anggota Reskrim Polsek Lubeg mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku curanmor dan diduga tindak pidana penadah barang hasil curian di wilayah hukum Polsek Lubeg.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung Padang di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lubeg IPTU Eri Mayendi, beserta 6 orang Anggota Opsnal langsung menuju lokasi.
Sesampai di lokasi ditemukan 6 unit kendaraan roda 2 tanpa bukti kepemilikan yang sah. Kemudian tersangka beserta 6 roda dua di bawa ke Polsek Lubeg guna pengembangan, penyelidikan dan Penyidikan untuk diproses selanjutnya.
Kapolsek Lubeg AKP Rico Fernanda mengatakan, karena laporannya yang bernomor LP/252/K/VIII/2019/SPKT SEKTOR PDG TIMUR, pelaku diserahkan ke Polsek Padang Timur.
“Enam barang bukti motor diduga hasil curian juga diserahkan ke Polsek Padan Timur, pelaku merupakan seorang bos penadah motor curian. Walaupun pelaku di bawah umur, namun keahlianya seperti penjahat profesional yang menjual barang hasil curian keluar Kota Padang,” ujar Rico (mor)