Padang, Babarito
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Advokasi Pedagang Pasar A Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, unjuk rasa ke kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (18/9).
Aksi unjuk rasa itu, terkait Surat Peringatan dari pihak PT KAI tentang permintaan pengosongan ruko di Pasar Lubuk Alung Los P Stasiun Lubuk Alung. Setidaknya, ada tiga pernyataan sikap yang massa aksi sampai di hadapan pelataran kantor PT KAI Divre II Sumbar.
Forum Advokasi Pedagang Pasar A Lubuk Alung tersebut, menolak pengosongan ruko yang ada di Pasar Lubuk Alung dalam waktu dekat. Alasannya, ruko tersebut merupakan perekonimian dan keberlangsungan hidup pedagang.
“Kalau waktu dekat, kami menolak untuk mengsongkan ruko. Sebab, kontraknya 25 tahun, sekarang baru 20 tahun,” kata Koordinator Aksi, Rodi Indra Syahputra.
Selain itu, Rodi Indra Syahputra menambahkan, bahwa pihaknya meminta, pimpinan PT KAI untuk menunda eksekusi pembongkaran atau pengosongan lima tahun ke depan. Kemudian, meminta PT KAI meninjau kembali biaya pembongkaran dan ongkos angkut.
“Jumlah ongkos angkut atau kerohanian yang ditetapkan Rp150 ribu per meter, kami nilai tidak sesuai dengan hak pedagang. Sama saja ini menyengsarakan rakyat,” kata Rodi.
Begitu pula pedagang, meminta kepada pihak PT KAI agar diberikan waktu untuk membongkar kios milik mereka. Apalagi ia menilai, pembongkaran belum sesuai dengan kesepakatan kontrak. “Kios itu satu-satunya sumber penghasilan kami, jadi mohon jangan dibongkar dulu,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Humas Divre II Sumatera Barat, Muhammad Reza Fahlevi mengatakan penertiban lahan di sekitar wilayah Pasar Lubuk Alung guna peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
“Mengingat kondisi bangunan di Stasiun Lubuk Alung sudah tua, dan memprihatinkan, fasilitas pendukungnya pun tidak lengkap seperti Musala dan ruang ibu menyusui,” ungkap Muhammad Reza Fahlevi.
Muhammad Reza Fahlevi juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam penertiban lahan di wilayah stasiun Lubuk Alung.
“Bulan Januari 2019 PT KAI telah mensosialisasikan kepada pemilik bangunan bahwa akan dilaksanakan penertiban lahan di wilayah tersebut,” jelas Muhammad Reza Fahlevi.
Hasil dari sosialisasi tersebut PT KAI mengabulkan permintaan pemilik bangunan agar dapat memberikan tenggang waktu pengosongan sampai bulan Juni 2019 atau ketika momentum Idul Fitri 1440 hijriah. Namun, imbuh Muhammad Reza Fahlevi pihak PT KAI memberikan waktu sampai akhir Agustus 2019. Karena sampai akhir Agustus pemilik bangunan tidak mengindahkan dan belum mengosongkan, pihak PT KAI pun memberikan surat peringatan 1,2, dan 3.
“PT KAI Divre II telah melakukan SOP penertiban mulai dari pelaksanaan sosialisasi kepada pemilik bangunan hingga mengeluarkan surat peringatan ke tiga, selanjutnya kita akan tetap melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Muhammad Reza Fahlevi. (mor)