Padang, Babarito
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang mencatat, rata-rata setiap tahunnya ada 20 kasus permohonan perceraian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut. Namun tidak semua yang dikeluarkan izinnya oleh BKPSDM.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Padang, Habibul Fuadi saat pelaksanaan diseminasi informasi di Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Jumat (30/8).
“Rata-rata setiap tahunnya yang masuk ke kita itu kurang lebih 20 kasus yang minta diceraikan tersebut. Tidak semuanya langsung kita izinkan,” katanya.
Ia mengatakan, secara umum alasan dari ASN untuk bercerai karena ketidakharmonisan rumah tangga. Oleh sebab itu, pihaknya tidak senantiasa mengizinkan perceraian ini.
Pihaknya sebisa mungkin membuat keluarga tersebut kembali utuh, salah satunya dengan langsung mendatangkan anaknya.
“Karena di aturan juga sudah jelas, syarat PNS untuk diberi izin bercerai, salah satunya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasangan masuk penjara lebih dari lima tahun dan tidak ada kabar berita dengan waktu yang lama,” katanya.
Ia menyebutkan, sebagian besar dari ASN yang mengusulkan permintaan cerai berasal dari guru. Bahkan, kebanyakan dari yang berusia sudah mapan atau sudah tidak dalam umur labil, yakni 35 tahun ke atas.
“Kami belum melakukan penelitian secara ilmiah apa penyebabnya, karena dari usia pun sudah terbilang mapan dan sudah lama menikah,” katanya. (*/ti)