Padang, Babarito
Dua pelaku pencurian dengan mudus meminta sumbangan, berhasil diringkus oleh unit opsnal Reskrim Polsek Lubuk Begalung. Satu diantara pelaku baru keluar penjara dalam kasus penjambretan yang dilakukanya.
Kejadian penangkapan dilakukan pada Minggu (15/9) di dua titik yang berbeda di Kota Padang, pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Lubeg dan mengakui perbuatanya beralasan untuk kebutuhan ekonomi.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan No LP/196/K/VIII/2019/SPKT/Sektor Lubeg, bahwa handphone (HP) milik korban raib dibawa oleh pelaku pencurian dengan bermudusan mintak sumbangan dengan tempat kejadian perkara disebuah bengkel yang berada di Gurun Laweh tersebut.
Dengan asil rekaman CCTV, di sana terlihat dua orang pelaku yang satu memakai jeket melancarkan aksinya dengan cara mengalihkan perhatian korban sedangkan yang pelaku satu lagi mengambil HP korban.
Setelah mekukan penyelidikan kedua pelaku masing -masing bernama Andi Juliasman (40), warga kayu Kalek Kelurahan Kayu kalek, Kecamatan Koto Tangah ditangkap dilapangan parkir ruang terbuka Imam Bonjol.
Setelah melakukan intrograsi terhadap pelaku bahwa ia melakukan aksi pencurian dengan temanya yang bernama Budi santoso (39), yang ditangkap dirumahnya Jalan Rimbo Datar No 32 RT 03 RW 02 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Lubukbegalung untuk penyelidikan selanjutnya.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan lagi-lagi alasan pelaku melakukan pencurian HP tersebur karena masalah ekonomi keluarga.
“Tapi alasan tersebut tidak bisa kita terima walaupun mencuri dengan alasan ekonomi, salah satu pelaku sudah sering masuk penjara dan baru keluar penjara dengan kasus penjambretan. Untuk pelaku akan diancam hukuman diatas lima tahun penjara dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, “ungkapnya. (mor)