Jakarta, Babarito
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, gubernur harus mampu memaksimalkan penyaluran dana otonomi khusus (otsus).
“Gubernur bertanggung jawab melaksanakan program strategis pemerintah pusat juga program dari anggaran penerimaan belanja daerahnya. Kan kami tidak bisa mengurus sampai ke tingkat distrik (desa), apalagi Kepala Daerah dipilih oleh rakyat,” kata Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9).
Menurut Mendagri, pencairan anggaran otsus selalu dilakukan per triwulan. Sebab mekanismenya diatur dalam Undang-Undang. Tapi penjabaran teknisnya tetap diatur lewat Peraturan Daerah khusus (Perdasus).
“Kami tidak bisa mengatur detailnya, tapi minimal kami sudah mengatur skala prioritas untuk kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” ungkapnya.
Penyaluran dana otsus berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK).
“Kami tidak bisa mengatur detailnya, tapi minimal kami sudah mengatur skala prioritas untuk kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” tuturnya.
Berdasarkan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, dana itu diperuntukkan untuk pendidikan yang layak sejumlah 20 persen, kesehatan 15 persen, dan ekonomi rakyat 10 persen.
Mendagri menambahkan, sudah membahas internal dengan sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai revisi dana otsus.
“Evaluasi terus dilakukan pemerintah setiap tahun, baik soal otonomi dan keuangan daerah. Selain dari Kemendagri, evaluasi juga dilakukan Bappenas, dan Kementerian Keuangan,” katanya.
Dia mengharapkan, ada pembahasan khusus untuk perdasus yang perlu ditingkatkan agar penyalurannya lebih maksimal. (*/ti)