Padang, Babarito
Lima pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, berinisal AYP (17), BO (16), TAA (16), BRP (17) dan HAA (16), kembali menjalani sidang lanjutannya, di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (2/9).
Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa yang masih di bawah umur ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, masing-masing selama empat bulan kurungan penjara dengan menempatkan anak di Rumah Tahanan (Rutan) Padang, di bawah pengawasan Bapas.
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer. Melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata JPU DWI Indah, saat membacakan amar tuntutannya.
JPU juga menambahkan, antara korban dengan pelaku sudah melakukan perdamaian dan telah membayar pengobatan korban sebesar Rp 22 juta.
Para pelaku yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Adek Putra dari pos bantuan hukum (bosbankum), mengaku menyesal telah melakukannya.
Sidang yang diketuai hakim tunggal Agus Komarudin, menunda sidang hingga 4 September 2019 mendatang. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini berawal saat terdakwa AYP bersama dengan BO, TAAR, DAR, BRP (penuntutan terpisah) , HAA, HZ, HBDY, HM (penuntutan terpisah), MI (penuntutan terpisah), Jimi Wendo, Dio, Aldi, dan Beni yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka yang tergabung dalam gadut siap tempur (GST) pada tanggal 14 Juli 2019, berkumpul dan sepakat untuk tawuran. Mereka menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, dan membawa samurai.
Kemudian mereka pergi ke komplek Unand blok D 4 dan, bertemu dengan Jimi yang juga membawa samurai. Lalu mereka pergi ke arah Cengkeh, namun tidak bertemu dengan lawannya. Kemudian mereka pergi ke arah Piai, dan bertemu dengan korban Claudio Dalifero dan Yuda Maydian yang waktu itu, sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.
Salah seorang para terdakwa ini, melihat korban yang sedang berjalan dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya para pun menghampiri korban, dengan mengelilingi sepeda motor milik korban hingga tarik sampai jatuh ke aspal.
Selanjutnya Jimi DPO, memukulkan besi seperti samurai kepada korban. Tak sampai di sana para terdakwa pun menendang korban dan secara beramai-ramai memukul korban. Namun korban Yuda berhasil menyelamatkan diri dengan berlari dan bersembunyi.
Selanjutnya Jimi DPO, menyuruh AYP untuk mengambil satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit handphone merek oppo yang juga milik korban. Selanjutnya para pelaku pergi menuju rumah Jimi DPO.
Dimana perbuatan para pelaku ini, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.2 juta. Tak hanya, akibat perbuatan para pelaku ini, korban Claudio Dalifero, mengalami luka robek dan trauma. (oke)