Padang, Babarito
Sejumlah massa aksi dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Mentawai (IPPMEN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melakukan aksi unjuk rasa Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang, Selasa (17/9).
Puluhan mahasiswa Mentawai yang berasal dari berbagai Universitas di Sumbar tersebut, melakukan orasi berkumpul di depan halaman PN Padang. Mahasiswa tersebut, melakukan orasi yang meminta tuntutan kepada PN Padang, menunda eksekusi di Pulau Nyang-Nyang Mentawai. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif dan mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.
Dalam aksi tersebut di terlihat aparat kepolisian gabungan Polresta Padang dan Polda Sumbar baik berpakaian lengkap, maupun berpakaian preman manjaga jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Sementara itu, Humas PN Padang Gutiarso yang didampingi Juru Sita PN Padang Hendri mengatakan, eksekusi itu pertama dilakukan 24 Juli 2019, tidak jadi dilaksanakan karena termohon mau menyerahkan secara suka rela.
“Kemudian diulangi lagi 10 September 2019 tidak jadi dilakukan karena pengamanan tidak mendukung. Karena dalam eksekusi pengadilan sebagai pelaksana, namun demikian harus ada pengamanan sifanya betul-betul mendukung, dan perintah Ketua Pengadilan harus mundur,” katanya kepada awak media.
Dia menambahkan, pada 18 September 2019 (hari ini red) ini akan dilakukan eskekusi.
“Namun belum ada jawaban pihak keamanan, dan perintah pak ketua tentang jaminan keamanan, eksekusi belum bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Juru Sita PN Padang Hendri menuturkan, yang akan di ekseskusi hanya 5 hektar bukan 110 hektar, untuk itu agar masyarakat memahami dan jangan cepat terpengaruh dengan berita yang tidak benar.
“Masyarakat agar menyadari bagian mana objek yang akan di eksekusi dan mana yang tidak di eksekusi karena pihak pengadilan sudah pernah mediasi dengan masyarakat Mentawai disaat rujuk batas,” imbuhnya.
Ia menambahkan objek yang akan akan dieksekusi hanya 5 hektar di pulau Nyang-Nyang bukan 110 hektar.
“Untuk itu agar masyarakat memahami dan jangan cepat terpengaruh dengan berita yang tidak benar. Pihak PN akan menjamin apabila lebih dari 5 hektar yang dieksekusi, maka masyarakat Mentawai silahkan laporkan kepada Pihak Pengadilan,” tandasnya.
Hendrikus Nopianto Ketua IPPMEN, menyebutkan tidak mendapatkan sosialisasi terkait informasi lengkap eksekusi.
“Sekarang terjawab sudah bahwa eksekusi yang asumsinya 110 hektar terjawab sudah. Kita sudah mendengar langsung informasi yang pasti dari pak wakil ketua PN bahwa yang dieksekusi sebanyak 5 hektar, jadi isu-isu yang beredar di lapangan harus diluruskan. Kita akan menyampaikan itu kepada masyarakat,” katanya. (oke)