Padang, Babarito
Berli Ikhlas (25) terpaksa harus di giring Unit Opsnal Polresta Padang setelah penyidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal atas kasus pencurian yang terjadi di Komplek Filano Blok dd Tahap 2 No 08 Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang, pada Sabtu (2/3) yang lalu mengarah kepadanya.
Berli diamankan di rumahnya di Jalan Berlian Raya Blok R No 5, Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB, beserta barang bukti satu unit handphone merk Oppo A83 warna rose gold.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatan, kronologis penangkapan bermula ketika Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang di curigai melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di Komplek Filano Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh sedang berada di rumahnya di daerah Pegambiran.
“Kemudian anggota Opsnal Polresta Padang yang di pimpin oleh Ipda Denny J, melakukan pengecekan terhadap satu orang tersangka yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut,” ujar Edriyan.
Menemukan yang di cari, selanjutnya anggota Opsnal mengamankan pelaku yang dimaksud masyarakat tersebut dan membawanya kekantor Polresta Padang untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
“Sesampai di kantor Polresta Padang anggota Opsnal mengintrograsi tersangka yang diamankan tersebut dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan Laporan polisi Nomor: LP/649/K/IX/2019/SPKT UNIT II, atas nama pelapor Iswandi,” lanjut Edriyan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUH-Pidana,” pungkas Edriyan. (mor)