Padang, Babarito
Penyidik Subdit I, Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar), melimpahkan berkas (tahap dua), dugaan memproduksi minuman keras (miras) palsu dan oplosan berbagai jenis. Tahap dua tersebut, langsung diserahkan ke kantor kejaksaan Negeri Padang.
Dalam pelimpahan tersebut, Polda Sumbar membawa barang bukti berupa 30 dus karton miras dan alat- alat memproduksi dan mencetak miras palsu, yakni ember besar, jerigen, serta dua tersangka berinisial SR dan BN.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Yarnes, yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Alfiandi mengatakan, kedua tersangka sejak pagi hingga siang diperiksa secara mendetail oleh tim Kejari Padang dan Kejati Sumbar.
“Untuk tersangka satu yaitu SR melanggar pasal 142 UU RI no 18 tahun 2012, tentang pangan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen,” katanya, Kamis (19/9).
Sedangkan untuk tersangka HB, disangkakan pasal 120 ayat 1 Undang-undang nomor 3 tahun 2014, tentang perlindungan konsumen atau pasal 142 atau pasal 144. Atau Undang-undang no 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat ( 1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Kita akan memperpanjang penahanan 20 hari ke depan, keduanya dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Anak Air Kota Padang,” imbuhnya.
Kasus ini berawal petugas Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar menggrebek toko minuman beralkohol SRC Metro di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, sekitar pukul 22.30 WIB, Senin (22/7) lalu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 700 botol minuman beralkohol berbagai merek, seperti TKW, Anggur Merah SWC, W&N, Brandy, Couintreau dan Vodka Big Bos serta mengamankan satu tersangka SR.
Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut. Petugas kembali menemukan lokasi produksi minuman beralkohol, tanpa izin di sebuah rumah di Perumahan Green Kamsya Residence, Jalan Bandes Batu Kasek RT 001 RW 001, Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Lubuk Begalung.
Di sana, petugas menangkap tersangka HB. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa minuman TKW, 384 botol siap edar, satu alat press tutup botol, 100 botol kosong merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, satu kantong label merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, enam jeriken berisi alkohol teknis, enam botol plastik essen pewarna dan satu drum tempat meracik bahan minuman beralkohol.
Diduga tersangka, telah meracik minuman beralkohol lebih kurang enam bulan, dengan hasil produksi lebih kurang 1500 botol per bulan.
Selain itu, tersangka menjual minuman oplosan dengan harga Rp 22 ribu per botol. Ditaksir omset tersangka dari menjual minuman oplosan lebih kurang Rp 26 juta per bulan.
Sementara untuk bahan yang digunakan tersangka untuk meracik, yakni alkohol teknis 90 persen, essen pewarna cokelat dan perasa, air dan gula pasir. Bahan tersebut dicampur dalam drum, selanjutnya dikemas dalam botol yang sudah disediakan dan diberi label merek TKW. untuk selanjutnya dipasarkan.
Sementara untuk pedagang yang menjual minuman oplosan ini, tidak lain masih bersaudara dengan pengoplos. Mereka bekerjasama untuk mengedarkan minuman oplosan tersebut.
Perbuatan pelaku melakukan pengoplosan minuman beralkohol ini tidak sesuai dengan standar produksi, dimana kandungan minuman ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengkomsumsi. (oke)