Padang, Babarito
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang telah melakukan penahanan terhadap empat dari lima orang tersangka yang ditetapkan terkait kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Rasidin Padang mata anggaran tahun 2013.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna saat ditemui di ruang kerjanya Senin (30/9). Dikatakannya penahananan ke-4 tersangka tersebut setelah dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ke empat tersangka tersebut.
“Dari lima orang yang telah ditetapkan tersebut satu orang merupakan dari aparatur sipil negara (ASN) sedangkan empat orang merupakan sebagai perantara pengadaan alkes tersebut,” ujar Edriyan.
Dilanjutkannya, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukannya pemanggilan hanya empat orang yang memenuhi panggilan sementara itu satu orang saat ini, belum memenuhi panggilan dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Mantan Direktur RSUD Rasidin AS telah dilakukan pemeriksaan dan penahanannya pada hari Selasa (10/9) yang lalu dan langsung di tempatkan di sel tahanan wanita Polsek Padang Timur,” ucap Edriyan.
Selanjutnya pada Jumat (13/9) penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap IH (59) yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung.
“Disini IH beserta tiga orang lainnya yakni, SP yang diperiksa dan di tahan hari Sabtu (14/9), FO yang diperiksa dan di tahan hari Senin (16/9), serta II yang saat ini belum memenuhi panggilan dan telah masuk DPO, merupakan dari pihak swasta sebagai perantara dalam pengadaan alkes mata anggaran tahun 2013 tersebut,” lanjut Edriyan.
Selain itu Kasatreskrim menyebutkan ke empat tersangka yang telah di tahan tersebut telah masuk tahap I dimana berkas perkaranya telah diserahkan kepada kejaksaan.
“Untuk AS, penyerahan berkasnya telah dilakukan (16/9) yang lalu, tanggal 20 September untuk tersangka IH dan SP berkasnya telah masuk tahap I, sementara itu untuk tersangka yang masih DPO berkasnyapun telah masuk tahap I pada tanggal 25 September yang lalu,” sebut Edriyan.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang telah melakukan penggeledahan di ruangan Kabid Perawatan, Ruangan Subbag program, ruangan arsip, dan gudang yang ada di RSUD Rasidin Padang, hasil Penggeledahan didapat barang bukti dokumen seperti SK KPA, SK Tim PHO, serta dokumen pencairan.
Selanjutnya pada hari Rabu (11/9) sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Balai Kota Padang By pass Aia Pacah Padang.
Sementara itu untuk para tersangka akan disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana. (mor)