Padang, Babarito
Sidang lanjutan dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan, yang menjerat terdakwa berinisial TS (51), kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (30/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), membantah dalil-dalil eksepsi (nota keberatan dakwaan JPU) yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa, pada persidangan minggu lalu.
JPU menyebutkan bahwa, dakwaannya telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangannya.
“Bahwa eksepsi dari PH terdakwa, tidak ditompang dengan dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan,” kata JPU Dewi Permata Sari saat membacakan, jawaban eksepsi terdakwa.
JPU juga menambahkan, eksepsi dari PH terdakwa telah melampaui pada materi pokok perkara yang menjadikan objek pemeriksaan sidang. “Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim, menyatakan eksepsi PH terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak. Bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” tambahan JPU.
Sidang yang diketaui oleh Suratni beranggotakan Ade Zuliana Sari dan Sihol Boang Manalu, menunda sidang pada 3 Oktober 2019 dengan agenda putusan sela. Dalam sidang tersebut, terdakwa tampak didampingi PHnya, Rennal Arifin, Devi Diany bersama tim.
Dalam berita sebelumnya, pengerebekan di Toko 4F Damarus penjual minuman. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan pemilik Toko 4F sebagai tersangka kasus dugaan minuman beralkohol oplosan. Dalam hal ini minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut dan minuman yang sudah dicampur-campur diperdagangkan. Sehingga, dapat membahayakan konsumen yang membeli dan meminumnya.
Berdasarkan informasi beberapa jenis minuman beralkohol yang dia jual itu dicampur dengan jenis minuman yang lainnya. Misalnya alkohol jenis colombus dicampur dengan bir golongan A, golongan C, termasuk ada jenis jus buavita, kemudian dicampur lagi dengan minuman suplemen M-150.
Sebelumnya, Toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, digrebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa laut, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. (oke)