Padang, Babarito
Seorang perempuan pelaku pencurian ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Nanggalo, pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura belanja. Ketika korbanya lengah pelaku yang seorang resedivis tersebut langsung mengambil barang-barang berharga.
Barang bukti hasil curian saat ini telah diamankan di Polsek Nangalo, sementara itu khusus untuk pelaku langsung di selkan di sel tahanan Polsek Padang Timur.
Kejadian penangkapan ibu muda tersebut dilakukan pada Kamis (19/9) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya Jalan Raya Kurao Pagang RT 001 RW 005, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari korban dengan No Lp/228/K/VIII/2019 sektor tanggal 30 Agustus 2019 dimana korban mengambil barang berharga milik korban di Toko Bangunan JMC Jalan Raya Siteba No 31, Kecamatan Nanggalo.
Dengan bantuan keterangan saksi-saksi dan keterangan korban serta penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Nanggalo, pelaku mengarah ke Rima Melati (25), sehari-hari bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Di mana ciri-ciri yang dilontarkan oleh saksi dan korban persis mirip pelaku yang baru keluar dalam kasus pencurian, keberadaan pelaku pun diketahui oleh polisi. Bahwa pelaku berada di rumahnya, dengan santai polisi langsung menangkapnya tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan menjelaskan kemaren, pihaknya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dimana motor itu adalah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya dan satu helai baju diduga sisa hasil curian yang dilakukan pelaku.
“Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara, pelaku baru keluar dari dalam penjara dalam kasus yang sama, ” ungkapnya. (mor)