Padang, Babarito
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan Wilayah Sumatera Barat mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (10/9) sekitar pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan pernyataan sikap mereka tentang pemecatan mahasiswa IAIN Kendari dengan dasar tudingan dan fitnah, dan menilai Rektor IAIN Kendari Zhalim dan diktator.
Pernyataan sikap ini terkait seorang mahasiswa IAIN Kendari bernama Hikma Sanggala yang mendapatkan surat keputusan rektor IAIN Kendari nomor 0635 tahun 2019 tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa IAIN Kendari.
“Hikma Sanggala merupakan mahasiswa berprestasi dengan IPK selalu di atas 3, bahkan pernah mendapatkan piagam sertifikat sebagai mahasiswa dengan IPK terbaik se-fakultas,” ujar koordinator PW Gema Sumbar, Hendra Syahputra.
Dikatakan oleh Hendra, diantara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan diduga terbukti sebagai anggota pengurus atau kader organisasi terlarang oleh pemerintah.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyatakan sikap bahwa alasan atas dikeluarkannya SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius, karena apa yang di maksud “aliran sesat” oleh rektor tidak jelas dasarnya dan tidak jelas buktinya,” ucap Hendra.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan bahwa “paham radikalisme” yang dimaksud oleh Rektor juga tidak jelas. Dikatakannya, apabila yang dimaksud radikal adalah mendakwahkan syariat Islam dan Khilafah, maka Gema Sumbar menyatakan, Anda wajib takut dihadapan Allah Azza wa Jalla.
“Karena kami mahasiswa sudah meneliti dengan sangat jelas bahwa syariat Islam bagi umat Islam adalah harga mati, dan Khilafah adalah bagian dari syariat Islam,” ungkap Hendra.
Sementara itu terkait tuduhan yang menyatakan bahwa Hikma Sanggala terbukti sebagai anggota pengurus ataupun kader organisasi terlarang oleh pemerintah, Hendra mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan tuduhan yang sembrono.
“Bahwa tuduhan terbukti sebagai anggota organisasi terlarang merupakan tuduhan yang sembrono karena tidak jelas organisasi mana dan keputusan pemerintah yang mana,” lanjut Hendra.
Hendra meminta, semestinya pimpinan kampus membina, membimbing dan mengayomi mahasiswa, diskusi dan klarifikasi seharusnya dikedepankan bukan kemudian dilakukan tindakan yang dapat menghilangkan hak pendidikan yang merupakan hak dasar seluruh warga negara.
“Kami nyatakan sikap rektor yang men-DO Hikma Sanggala ini merupakan tindakan yang zhalim dan diktator. Kembalikan hak pendidikan saudara Hikma Sanggala yang dengan berbagai fakta yang ada tidak bersalah dari berbagai tudingan yang tidak jelas dasarnya,” ungkap Hendra.
Terakhir, Hendra juga menyampaikan stop segala bentuk persekusi dan tekanan terhadap suara kritis intelektual mahasiswa, karena sejatinya suara kritis mahasiswa tidak lain dan tidak bukan adalah untuk perbaikan negeri ini.
“Apalagi sejarah bangsa ini bisa merdeka dan bergerak maju, tidak lepas dari peran mahasiswa selaku agen perubahan dan kontrol sosial,” pungkas Hendra.
Firdaus, Perwakilan anggota DPRD Sumbar yang menyambut dan mendengarkan langsung pernyataan sikap Gema mengapresiasi apa yang di lakukan oleh mahasiswa Sumbar yang masih peduli dengan permasalahan yang tidak hanya di Sumbar bahkan di luar Sumbar
“Ini membuktikan masih adanya mahasiswa kita yang peduli dengan permasalah yang di hadapi oleh rekan sejawatnya, bahkan yang berada di luar wilayah sumbar,” ujar anggota DPRD Sumbar ini.
Sementara itu, sebagai perwakilan dari suara masyarakat, pihaknya telah menerima secara tertulis pernyataan dari Gema tersebut dan akan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait.
“Kami akan menyampaikannya sesuai dengan prosedur kepada pihak-pihak terkait, kami juga akan meminta kementrian agama untuk menguji kembali apa yg sebenarnya terjadi, dan kepada mahasiswa untuk tetap lakukan aksi dengan damai,” pungkas Firdaus. (mor)