Padang, Babarito
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatra Barat melaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di lingkungan OPD di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (24/9).
Dalam sosialisasi yang diikuti perwakilan OPD-OPD di lingkup Pemko Padang ini, Plt Kepala Disdukcapil Padang Dian Fakri menuturkan, hingga saat ini baru ada beberapa OPD yang aktif memanfaatkan data kependudukan melalui akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) yakni, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Kesehatan dan 24 Puskesmas.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Padang mendorong semua OPD melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan di tahun ini. Sehingga dengan adanya PKS ini maka Disdukcapil dapat memberikan hak akses kepada OPD dan lembaga-lembaga yang membutuhkan data kependudukan untuk mendukung tugas dan fungsinya.
Dian menjelaskan, sosialisasi ini juga dalam rangka menyikapi Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.
Permendagri tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2019, tentang tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.
“Kegiatan ini kita laksanakan untuk menyamakan persepsi para pengambil keputusan baik kepala OPD dan Kepala Disdukcapil Kota Padang. Sehingga nantinya para kepala OPD bisa segera melakukan perjanjian kerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin maksimal,” katanya. (*/ti)