Padang, Babarito
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, menuntut mantan kepala SMA Negeri I, Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Zulkaham (52), bersalah karena melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa-siswi kelas 12 yang akan tamat.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan,” kata JPU Tengku Aldi bersama tim, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, Kamis (5/9) sore.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 12A ayat 1 dan 2 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga menambahkan, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan memaksa orang lain untuk membayar sesuatu. “Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,” tambahannya.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Arma Depa, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Sidang yang diketuai oleh Yose Rizal beranggotakan M.Takdir dan Zaleka, memberikan waktu selama satu minggu. “Baiklah sidang ini kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 12 September 2019 mendatang, sidang ditutup,” tegas hakim ketua sidang.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada tanggal 24 Maret 2018 SMA Negeri 1 Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, melakukan rapat komite bersama perangkat sekolah.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan tentang pembayaran iuran perpisahan untuk kelas 12. Dimana para siswa harus membayar Rp 60 ribu untuk kelas 12, Rp 50 ribu untuk siswa kelas 11 dan Rp 35 ribu untuk siswa kelas 10, serta uang kenang kenangan sebesar Rp 200 ribu bagi siswa kelas 12. Dimana para anggota rapat yang hadir pun menyetujuinya.
Hasil rapat tersebut, diumumkan kepada siswa kelas 12 yang akan tamat. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018. Saksi Antoni dan Mandriyanti menghadap terdakwa, guna mempertanyakan penyerahan ijazah. Namun terdakwa malah menyuruh saksi Antoni, untuk memungut biaya pengambilan ijazah dan lain sebagainya sesuai dengan hasil rapat.
Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2018, saksi Antoni yang berada di warung miliknya, melakukan penyerahan ijazah dan melakukan pemungutan kepada para siswa kelas 12 yang akan tamat. Pada saat itulah anggota kepolisian dari Polres Pariaman, mengamankan saksi Antoni bersama barang bukti.
Dari dimulainya pemungutan hingga penangkapan, uang yang didapat sebanyak Rp 9.765.000. Tak hanya itu JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa menyuruh saksi Antoni, melakukan pemungutan bertentangan dengan peraturan pemerintah. (oke)