Padang, Babarito
Dinilai bersalah melakukan tindak pidana berupa, pemalsuan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang menjerat, terdakwa Lyrianti Dakhi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Lyrianti Dakhi selama lima bulan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lyrianti Dakhi, selama lima bulan,” kata Hakim Ketua Sidang, Yose Rizal beranggotakan Leba Max Nandoko dan Sukri, saat membacakan amar putusannya, Senin (16/9).
Majelis hakim berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan PT. Tinggiri. “Majelis hakim menilai bahwa pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, haruslah dikesampingkan,” tambahannya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Dr. AM. Mendrofa menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang juga pikir-pikir.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPU, dengan hukuman selama sepuluh bulan. JPU berpendapat terdakwa melanggar pasal 263 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Ideal dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal pada bulan Januari 2017 bertempat di kantor PT. Jaya Teggirri yang beralamat di Pulau Karam Kecamatan Padang Barat.
Dimana terdakwa mengurus KITAS atas nama Gideon Jozua Malherbe dengan jabatannya sebagai Menajer. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan manajer PT. Jaya Tenggiri untuk, membuat izin KITAS guna membangun resort di kepulauan Mentawai dan terdakwa pun menyanggupinya dengan syarat 4A buku pasport atas nama Gideon Juzua Malherbe, istri dan dua orang anak, dua sertifikat Universitie, foto, biaya jasa dan pengurusan Rp 8.750.000, pengurusan istri dan anak Rp 16.500.000, pajak $1200 dolar, membayar telex Rp 2000.000.
Setelah Gedion Jushua memenuhi persyaratan tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengerjakannya. Namun dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa memalsukan KITAS. (oke)