Padang, Babarito
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskim Polda Sumatra Barat (Sumbar), telah melimpahkan berkas kasus dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (5/9).
Dalam pelimpahan berkas tersebut (tahap dua), penyidik membawa barang bukti berupa miras kedalam karton dan tersangka Tjendrawati Sio (51), yang merupakan pemilik toko 4F Damarus.
Tersangka Tjendrawati Sio (51), datang ke Kejari Padang didampingi kuasa hukumnya, Rennal Arifin dan Devi. Menurut Plh. Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Mulyana Safitri yang didampingi Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariaman, mengatakan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan tidak koperatif.
“Tersangka kita tahan di rumah tahanan (rutan), Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Sementara barang bukti terdapat 9 kardus minuman sebanyak 240 botol dari berbagai jenis,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 139 atau 142 Nomor 8 Tahun 1999, dan pangan 18 tahun 2012 tentang undang-undang perlindungan konsumen.
“Dalam menangani kasus ini, nantinya terdapat jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dan Kejari Padang,” imbuhnya.
Sementara itu, di luar halaman Kejari Padang, suami tersangka Budirasik Tanzil menjelaskan bahwa istrinya tidak bersalah dan dia tidak menjual miras oplosan.
“Kalau ada oplosan di toko saya atau palsu yang ditemukan, tolong tembak kepala saya. Kalau memang minuman oplosan, minuman yang saya jual asli. Cuma sesuai permintaan pembeli dicampur dengan minuman lain,” ujarnya.
Dalam berita sebelumnya, penggerebekan di Toko 4F Damarus, Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan pemilik Toko 4F sebagai tersangka kasus dugaan minuman beralkohol oplosan.
Minuman beralkohol dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut dan minuman yang sudah dicampur-campur diperdagangkan. Sehingga, dapat membahayakan konsumen yang membeli dan meminumnya.
Berdasarkan informasi beberapa jenis minuman beralkohol yang dia jual itu dicampur dengan jenis minuman yang lainnya. Misalnya alkohol jenis colombus dicampur dengan bir golongan A, golongan C, termasuk ada jenis jus buavita, kemudian dicampur lagi dengan minuman suplemen M-150.
Sebelumnya, toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, digrebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman beralkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa laut, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastindo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. (oke)