Padang, Babarito
Sabu sekitar senilai Rp 10 Juta Rupiah berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara dari seorang bandar besar di Kota Padang.
Penangkapan bandar narkoba jenis sabu tersebut terjadi Sabtu (7/9) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu rumah Jalan Purus I No. 20, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku yang bernama Yudhi Brata, alias Tiger (52) warga Jalan Purus I No. 20 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat berawal ada laporan dari masyarakat yang resah akan ulah pelaku.
Kemudian pelaku ditangkap dan diamankan oleh unit Gabungan Reskrim dan Intel Polsek Padang Utara di bawah Pimpinan Kapolsek Padang Utara AKP Afino Chaniago. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Padang Utara guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Padang Utara AKP Afino Chaniago menjelaskan, pelaku ditangkap dirumahnya sedang membungkus narkoba jenis sabu yang akan dijual di beberapa titik di Kota Padang.
“Dari tangan pelaku diamankan 2 paket sedang sabu, 1 paket ganja kering, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit bong dari kaca lengkap dengan pirek, 1 buah korek api, 1 unit HP Oppo A37, 1 unit HP samsung lipat, 1 unit HP Samsung M20, 1 Samsung Tab, 6 buah Plastik klip bening, dan uang sejumlah Rp 260.000,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, untuk pelaku merupakan seorang pengedar dan bandar yang merupakan pemain lama. Sekarang pelaku tidak dapat mengedarkan barang haram tersebut.
“Untuk pelaku akan dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (mor)