Padang, Babarito
Sidang kasus dugaan, pengerusakan kantor Golkar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang dilakukan oleh terdakwa Hartani dan Haliman Hamid, pada beberapa waktu lalu, tak dapat dilanjutkan. Sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat dibacakan karena tuntutannya belum siap.
“Tuntutannya belum siap pak, kami minta waktu satu minggu lagi,” kata JPU Cici, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (27/8).
Mendengarkan hal tersebut, sidang yang dipimpin oleh Gutiarso, terlihat marah. “Ini sudah yang kedua kali ditunda, minggu depan harus siap,” tegas hakim ketua sidang, sambil memukul palu kemeja sidang.
Usai sidang, kedua terdakwa pun, keluar dari ruang sidang utama. Dalam berita sebelumnya, bahwa pada tanggal 15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di kantor Golkar Sumbar. Dimana para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum. (oke)