Agam, Babarito
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan Polsek Tilatang Kamang telah berhasil menangkap dua orang diduga tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pada Jum’at (2/8/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, melalui Wakapolsek Tilkam Iptu Hamrizal menjelaskan bahwa personil Polsek Tilkam yang dibackup oleh opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi serta dibantu oleh masyarakat telah berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan inisial E (42) dan D (30) , di Jorong Malintang, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang.
“Awal mula kejadiannya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019, sekira pukul 20.00 wib sewaktu korban, Muslim sedang melaksanakan sholat isya berjamaah di Masjid Istiqhfar Pasa Dama Jorong Koto Malintang Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Setelah selesai sholat isya terdengar ada suara orang yang meneriakkan maling,” ucapnya.
“Mendengar teriakan tersebut korban terkejut dan langsung lari keluar masjid dan melihat ada seseorang yang tidak dikenal berusaha membawa kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio Nopol BA 3303 LN milik korban. Melihat orang sudah ramai mendatangi lokasi pelaku langsung merebahkan sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri,” tambah Iptu Hamrizal.
Ia juga menambahkan bahwa setelahnya pihak Polsek Tilkam yang dibackup oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi dibantu masyarakat sekitar langsung melakukan pengejaran pelaku hingga pada pukul 21.00, pelaku E berhasil diamankan, dan pada Jumat (2/8), sekitar pukul 05.00 WIB tim berhasil menangkap pelaku D di kebun warga daerah nagari Koto Malintang Nagari Koto Tangah Tilkam.
“Atas kejadian tersebut, Polsek Tilkam melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kemudian menyita barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Waka Polsek Tilkam mengakhirinya. (abd)