Padang, Babarito
Tiga orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang diringkus oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Senin (19/8) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Labuhan Tarok RT 003 RW 002 Kelurahan Bungus Barat Kecamatan Bungtekab.
Jonaidi (45), Arie Febri (25), serta Andika Alisa Putra (20) dibekuk berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Padang, berawal dari laporan masyarakat bahwa ketiganya merupakan sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
“Dilakukan penangkapan tersangka, yang sedang berada di dalam rumah yang berada di Jalan Labuhan Tarok, RT 003, RW 002, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan satu buah dompet warna hijau merk Toko Mas Sumber Rezeki di bawah kasur dalam kamar tersangka Jonaidi yang berisikan, 26 paket kecil yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga menemukan satu paket sedang yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kaca botol bening yang ujungnya terdapat karet warna hitam dan dua buah pipet bening yang salah satu ujungnya terdapat kaca pirek.
“Petugas juga menyita 4 lembar uang kertas Rp 50 ribu dan satu lembar uang kertas Rp 100 ribu yang diduga sebagai uang hasil jual beli sabu, satu buah telepon genggam warna merah merk Nokia, satu buah telepon genggam lipat merah merk Samsung, serta satu buah telepon genggam android warna hitam merek Vivo yang diduga sebagai alat komunikasi jual beli narkoba,” ujar Dadang lagi.
Selain itu, petugas juga berhasil mendapatkan satu paket sedang yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas didalam satu buah tas sandang warna biru merek Polo Star yang ditemukan didalam kamar dalam rumah tersebut.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dadang. (mor)