Padang, Babarito
Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pasca bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman, beberapa waktu lalu, yang menjerat terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (21/8).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang berbeda.
“Menuntut terdakwa Arwinsyah dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara,” kata JPU Thery saat, membacakan amar tuntutannnya. Selain itu terdakwa Arwinsyah juga, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan.
“Sedangkan sisa uang pengganti yakni Rp 752.150.162.30, dibebankan kepada Sufnizar (berkas terpisah),” tambahannya. Sementara terdakwa Ferizal dan Rizalwin (tuntutan terpisah), dituntut dengan hukuman pidana masing-masing selama enam tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider satu tahun.
Menurut JPU bahwa, terdakwa Arwinsyah membuat seluruh dokumen yang seharusnya, dibuat oleh Sufnizar. Di mana Sufnizar orang yang ditunjuk melaksanakan pekerjaan tersebut. “Atas hal tersebut, terdakwa Arwinsyah menerima uang sebesar Rp 21 juta dari Sufnizar. Sehingga terdapat aliran dana yang diterima oleh terdakwa Arwinsyah,” ujar JPU.
JPU juga berpendapat, perbuatan melanggar pasal 2 ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dakwaan primer.
Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Apriman, Boy Roy Indra bersama tim, mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Sidang yang dipimpin oleh Yose Rizal beranggotakan Perry Desmarera dan M.Takdir, memberikan waktu satu minggu kepada PH terdakwa. Sehingganya sidang tersebut, ditunda satu minggu.
Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2016 lalu, terjadi bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman. Saat itu, PJ Bupati Pasaman, menandatangani surat pernyataan keadaan darurat yang telah terjadi di enam kecamatan, yang menyebabkan banjir dan longsor.
Pada tanggal 25 Februari 2016, Bupati Pasaman mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP), kepada kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Cq deputi bidang penanganan darurat dengan total Rp 6.103.410.500.000.
Selanjutnya pada M.Sayuti Pohan selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman, melakukan koordinasi dengan bupati dan wakil bupati.
Kemudian, dilakukanlah pengumuman yang mana CV. Swara Mandiri sebagai pemenang, dalam pengerjaan penanggulangan bencana alam darurat. Tak beberapa lama pengerjaan berjalan, terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Terjadi kecanggalan, diduga melakukan manipulasi pengerjaan sehingga terjadinya kekurangan volume.
Tak sampai disana, CV. Swara Mandiri mengajukan pembayaran pengerjaan melalui rekening bank BRI. Tetapi pembayaran tersebut dilakukan dengan memakai kwitansi, atas nama terdakwa Rizalwin.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 773.150. Kini para terdakwa harus berurusan dengan hukum. (oke)