Padang, Babarito
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, menuntut dua terdakwa yang diduga menjual sate babi. Kedua terdakwa yaitu Bustami (56 tahun) dan Evita (47 tahun), dituntut masing-masing oleh JPU, dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata JPU Mulyana Safitri, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/8).
JPU menilai bahwa kedua terdakwa, telah melanggar pasal 62 (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.
Terhadap tuntutan tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nurul Ilmi cs, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis. “Kami minta waktu selama empat hari majelis,” ucapnya.
Sidang yang diketuai Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung, mengabulkan permintaan PH terdakwa. “Baiklah sidang ini kita tunda, dan dilanjutkan kemabali pada tanggal 15 Agustus 2019,” tegas hakim ketua sidang.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), diduga menjual sate berbahan babi, di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengujian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dinas perdagangan, dan dinas kesehatan. Sate tersebut haram untuk dimakan. (oke)