• Latest
  • Trending
Terbukti Melakukan Pungli Mantan Kepala UPTD BLKKH Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Divonis 1,6 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Pungli Mantan Kepala UPTD BLKKH Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Divonis 1,6 Tahun Penjara

13/08/2019
STEI Ar Risalah Sumbar Gelar Klinik Proposal Pengabdian kepada Masyarakat

STEI Ar Risalah Sumbar Gelar Klinik Proposal Pengabdian kepada Masyarakat

11/03/2023
Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Azwar Anas

Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Azwar Anas

05/03/2023
PKS Sumbar Gelar Nonton Bareng Deklarasi Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024

PKS Sumbar Gelar Nonton Bareng Deklarasi Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024

23/02/2023
JSIT Wilayah Sumbar Lantik Pengurus Kabupaten dan Kota Periode 2023-2027

JSIT Wilayah Sumbar Lantik Pengurus Kabupaten dan Kota Periode 2023-2027

20/02/2023
Peringati Israk Mikraj, Mulyadi Muslim Sambangi Lima Masjid di Kototangah

Peringati Israk Mikraj, Mulyadi Muslim Sambangi Lima Masjid di Kototangah

19/02/2023
Pada Hari Jadi ke 74, Gubernur Mahyeldi Puji Capaian Pembangunan Kabupaten Sinjunjung

Pada Hari Jadi ke 74, Gubernur Mahyeldi Puji Capaian Pembangunan Kabupaten Sinjunjung

19/02/2023
Pemberian Beras dari Risalah Charity, Mulyadi Muslim: Belajar Banyak dari Ibu-ibu Tangguh Koto Tangah

Pemberian Beras dari Risalah Charity, Mulyadi Muslim: Belajar Banyak dari Ibu-ibu Tangguh Koto Tangah

14/02/2023
Dr Sudarman Dikukuhkan sebagai Ketua STEI Ar Risalah Sumbar

Dr Sudarman Dikukuhkan sebagai Ketua STEI Ar Risalah Sumbar

09/02/2023
Perkuat SDM, Ketua DPW PKS se-Indonesia  Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Internasional di Turki

Perkuat SDM, Ketua DPW PKS se-Indonesia Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Internasional di Turki

02/02/2023
STEI Ar Risalah Dampingi Pendirian Koperasi Hikapindo Sumbar

STEI Ar Risalah Dampingi Pendirian Koperasi Hikapindo Sumbar

27/01/2023
Masyarakat Bersihkan Lahan Rumah Tahfiz dan SDIT Ar Risalah Simalanggang

Masyarakat Bersihkan Lahan Rumah Tahfiz dan SDIT Ar Risalah Simalanggang

22/01/2023
Maksimalkan Pemilu-Pilkada 2024, DPW PKS Sumbar Konsolidasi ke DPD Padang

Maksimalkan Pemilu-Pilkada 2024, DPW PKS Sumbar Konsolidasi ke DPD Padang

22/01/2023
Retail
Tuesday, March 21, 2023
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Terbukti Melakukan Pungli Mantan Kepala UPTD BLKKH Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Divonis 1,6 Tahun Penjara

by editor
13/08/2019
in Hukrim, Padang
0

Padang, Babarito

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Menjatuhkan hukuman pidana kepada, mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang menjerat terdakwa Enni Haswita (58).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis terdakwa, dengan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dan subsider dua bulan penjara. Tak hanya itu, terdakwa Enni Haswita juga membayar uang pengganti sekitar Rp 11 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu bulan penjara.

BACA JUGA

STEI Ar Risalah Sumbar Gelar Klinik Proposal Pengabdian kepada Masyarakat

Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Azwar Anas

“Bahwa terdakwa Enni Haswita, terbukti memenuhi unsur menyalahi wewenang. Pasalnya retribusi yang dipungut oleh terdakwa tidak memiliki kekuatan tetap,” kata Hakim Ketua sidang Agus Komarudin didampingi hakim anggota Elysia Florence dan Emria, saat membacakan amar putusannya, Selasa (13/8).

Majelis hakim juga berpendapat, akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan. “Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Hakim Ketua sidang.

Majelis Hakim menilai terdakwa, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi.

Terhadap vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Mayurnis bersama tim, akan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Awilda, juga pikir-pikir.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara sama dengan putusan Majelis Hakim, yakninya satu tahun dan enam bulan penjara. Usai sidang, terdakwa langsung keluar dari ruang sidang, dan diikuti oleh keluarganya dan PH terdakwa.

Pada berita sebelumnya disebutkan, terdakwa Enni Haswita ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Dalam proses pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan berdasar Perda Sumbar Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pergub Nomor 76 tahun 2014 tentang Retribusi.

Dalam perkara tersebut, dari perbuatan negera mengalami kerugian sebesar Rp 267.868.000. Namun yang dinikmati oleh tersangka yaitu sekitar 11 juta.

Perkara tersebut merupakan pengembangan, dari kasus yang menjerat kasi Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, drh Syamsurizal pada 2016 lalu.

Syamsurizal ditangkap Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan pada tempat tersangka dinas sering dilakukan pungutan liar oleh tersangka, atas laparan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sehingga memamang ditemukan dugaan pungli.

Dalam OTT itu Tim Saber Pungli awalnya mengamankan sembilan pegawai. Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebanyak 12 saksi, Ditreskrimsus menetapkan Syamsurizal sebagai tersangka.

Saat penggeledahan di Klinik Hewan itu, ditemukan uang tunai Rp 6.129.000 dengan rincian Rp 3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek. Kemudian, Rp 3 juta dari laci meja tersangka drh Syamsurizal. Uang itu diduga hasil pungli saat pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.

Selain menemukan bukti, Tim Saber menemukan barang bukti pendukung, yakni komputer, berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan Pergub.

Dalam perjalanan kasus tersebut, terdakwa Syamsul Rizal telah dijatuhui hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan kurungan. Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa menyalahi wewenang atau jabatannya sebagai dokter hewan. (oke)

ShareTweetSend

Related Posts

STEI Ar Risalah Sumbar Gelar Klinik Proposal Pengabdian kepada Masyarakat
Padang

STEI Ar Risalah Sumbar Gelar Klinik Proposal Pengabdian kepada Masyarakat

11/03/2023
Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Azwar Anas
Padang

Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Azwar Anas

05/03/2023
PKS Sumbar Gelar Nonton Bareng Deklarasi Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024
Padang

PKS Sumbar Gelar Nonton Bareng Deklarasi Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024

23/02/2023
JSIT Wilayah Sumbar Lantik Pengurus Kabupaten dan Kota Periode 2023-2027
Padang

JSIT Wilayah Sumbar Lantik Pengurus Kabupaten dan Kota Periode 2023-2027

20/02/2023
Peringati Israk Mikraj, Mulyadi Muslim Sambangi Lima Masjid di Kototangah
Padang

Peringati Israk Mikraj, Mulyadi Muslim Sambangi Lima Masjid di Kototangah

19/02/2023
Pada Hari Jadi ke 74, Gubernur Mahyeldi Puji Capaian Pembangunan Kabupaten Sinjunjung
Padang

Pada Hari Jadi ke 74, Gubernur Mahyeldi Puji Capaian Pembangunan Kabupaten Sinjunjung

19/02/2023

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • STEI Ar Risalah Sumbar Gelar Klinik Proposal Pengabdian kepada Masyarakat
  • Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Azwar Anas
  • PKS Sumbar Gelar Nonton Bareng Deklarasi Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024
  • JSIT Wilayah Sumbar Lantik Pengurus Kabupaten dan Kota Periode 2023-2027
  • Peringati Israk Mikraj, Mulyadi Muslim Sambangi Lima Masjid di Kototangah

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.