Padang, Babarito
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Menjatuhkan hukuman pidana kepada, mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang menjerat terdakwa Enni Haswita (58).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis terdakwa, dengan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dan subsider dua bulan penjara. Tak hanya itu, terdakwa Enni Haswita juga membayar uang pengganti sekitar Rp 11 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu bulan penjara.
“Bahwa terdakwa Enni Haswita, terbukti memenuhi unsur menyalahi wewenang. Pasalnya retribusi yang dipungut oleh terdakwa tidak memiliki kekuatan tetap,” kata Hakim Ketua sidang Agus Komarudin didampingi hakim anggota Elysia Florence dan Emria, saat membacakan amar putusannya, Selasa (13/8).
Majelis hakim juga berpendapat, akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan. “Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Hakim Ketua sidang.
Majelis Hakim menilai terdakwa, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi.
Terhadap vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Mayurnis bersama tim, akan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Awilda, juga pikir-pikir.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara sama dengan putusan Majelis Hakim, yakninya satu tahun dan enam bulan penjara. Usai sidang, terdakwa langsung keluar dari ruang sidang, dan diikuti oleh keluarganya dan PH terdakwa.
Pada berita sebelumnya disebutkan, terdakwa Enni Haswita ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Dalam proses pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan berdasar Perda Sumbar Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pergub Nomor 76 tahun 2014 tentang Retribusi.
Dalam perkara tersebut, dari perbuatan negera mengalami kerugian sebesar Rp 267.868.000. Namun yang dinikmati oleh tersangka yaitu sekitar 11 juta.
Perkara tersebut merupakan pengembangan, dari kasus yang menjerat kasi Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, drh Syamsurizal pada 2016 lalu.
Syamsurizal ditangkap Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan pada tempat tersangka dinas sering dilakukan pungutan liar oleh tersangka, atas laparan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sehingga memamang ditemukan dugaan pungli.
Dalam OTT itu Tim Saber Pungli awalnya mengamankan sembilan pegawai. Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebanyak 12 saksi, Ditreskrimsus menetapkan Syamsurizal sebagai tersangka.
Saat penggeledahan di Klinik Hewan itu, ditemukan uang tunai Rp 6.129.000 dengan rincian Rp 3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek. Kemudian, Rp 3 juta dari laci meja tersangka drh Syamsurizal. Uang itu diduga hasil pungli saat pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.
Selain menemukan bukti, Tim Saber menemukan barang bukti pendukung, yakni komputer, berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan Pergub.
Dalam perjalanan kasus tersebut, terdakwa Syamsul Rizal telah dijatuhui hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan kurungan. Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa menyalahi wewenang atau jabatannya sebagai dokter hewan. (oke)