• Latest
  • Trending
Terbukti Melakukan Pungli Mantan Kepala UPTD BLKKH Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Divonis 1,6 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Pungli Mantan Kepala UPTD BLKKH Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Divonis 1,6 Tahun Penjara

13/08/2019
Temui Gubernur Mahyeldi, Wali Kota Pariaman Genius Umar Sampaikan Beberapa Usulan Pembangunan

Temui Gubernur Mahyeldi, Wali Kota Pariaman Genius Umar Sampaikan Beberapa Usulan Pembangunan

15/06/2022
Bangun Kemitraan dengan Pemprov Sumbar, YMBI Ingin Ciptakan 1000 Generasi Muda Cadiak Pandai

Bangun Kemitraan dengan Pemprov Sumbar, YMBI Ingin Ciptakan 1000 Generasi Muda Cadiak Pandai

13/06/2022
Lantik Pejabat Eselon IV dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan ASN Harus BerAKHLAK

Lantik Pejabat Eselon IV dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan ASN Harus BerAKHLAK

11/06/2022
Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Satlantas Polres Bukittinggi Berbagi

Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Satlantas Polres Bukittinggi Berbagi

09/06/2022
Takziah di Pakuan Bandung, Buya Mahyeldi: Semoga Syahid dan Menjadi Tabungan Kang Emil

Takziah di Pakuan Bandung, Buya Mahyeldi: Semoga Syahid dan Menjadi Tabungan Kang Emil

08/06/2022
Alumni Unand Jabodetabek Gelar Halalbihalal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Peran Alumni untuk Kemajuan Sumbar

Alumni Unand Jabodetabek Gelar Halalbihalal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Peran Alumni untuk Kemajuan Sumbar

06/06/2022
Dekatkan Orang Tua dan Anak, PKS Kota Padang Panjang Gelar Coaching ABG

Dekatkan Orang Tua dan Anak, PKS Kota Padang Panjang Gelar Coaching ABG

05/06/2022
Yayasan Lentera Baitunnaim Gelar Pelatihan Tahsin Al Qur’an

Yayasan Lentera Baitunnaim Gelar Pelatihan Tahsin Al Qur’an

05/06/2022
Maksimalkan Pelayanan Transaksi Pajak Kendaraan, Gubernur Mahyeldi Launching Samsat Wisata Bukittinggi

Maksimalkan Pelayanan Transaksi Pajak Kendaraan, Gubernur Mahyeldi Launching Samsat Wisata Bukittinggi

05/06/2022
PKS Agam Gelar Coaching Berkisah untuk Orang Tua dan Anak, Dihadiri Nevi Zuairina

PKS Agam Gelar Coaching Berkisah untuk Orang Tua dan Anak, Dihadiri Nevi Zuairina

04/06/2022
PHRI Fun Bike Tour 2022 Minangkabau Resmi Dibuka Gubernur Mahyeldi

PHRI Fun Bike Tour 2022 Minangkabau Resmi Dibuka Gubernur Mahyeldi

04/06/2022
Demo di GOR Agus Salim Padang, Massa Ampu Sumbar Tolak LGBT

Demo di GOR Agus Salim Padang, Massa Ampu Sumbar Tolak LGBT

02/06/2022
Retail
Tuesday, June 28, 2022
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Terbukti Melakukan Pungli Mantan Kepala UPTD BLKKH Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Divonis 1,6 Tahun Penjara

by editor
13/08/2019
in Hukrim, Padang
0

Padang, Babarito

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Menjatuhkan hukuman pidana kepada, mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang menjerat terdakwa Enni Haswita (58).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis terdakwa, dengan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dan subsider dua bulan penjara. Tak hanya itu, terdakwa Enni Haswita juga membayar uang pengganti sekitar Rp 11 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu bulan penjara.

BACA JUGA

Lantik Pejabat Eselon IV dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan ASN Harus BerAKHLAK

PHRI Fun Bike Tour 2022 Minangkabau Resmi Dibuka Gubernur Mahyeldi

“Bahwa terdakwa Enni Haswita, terbukti memenuhi unsur menyalahi wewenang. Pasalnya retribusi yang dipungut oleh terdakwa tidak memiliki kekuatan tetap,” kata Hakim Ketua sidang Agus Komarudin didampingi hakim anggota Elysia Florence dan Emria, saat membacakan amar putusannya, Selasa (13/8).

Majelis hakim juga berpendapat, akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan. “Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Hakim Ketua sidang.

Majelis Hakim menilai terdakwa, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi.

Terhadap vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Mayurnis bersama tim, akan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Awilda, juga pikir-pikir.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara sama dengan putusan Majelis Hakim, yakninya satu tahun dan enam bulan penjara. Usai sidang, terdakwa langsung keluar dari ruang sidang, dan diikuti oleh keluarganya dan PH terdakwa.

Pada berita sebelumnya disebutkan, terdakwa Enni Haswita ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Dalam proses pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan berdasar Perda Sumbar Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pergub Nomor 76 tahun 2014 tentang Retribusi.

Dalam perkara tersebut, dari perbuatan negera mengalami kerugian sebesar Rp 267.868.000. Namun yang dinikmati oleh tersangka yaitu sekitar 11 juta.

Perkara tersebut merupakan pengembangan, dari kasus yang menjerat kasi Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, drh Syamsurizal pada 2016 lalu.

Syamsurizal ditangkap Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan pada tempat tersangka dinas sering dilakukan pungutan liar oleh tersangka, atas laparan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sehingga memamang ditemukan dugaan pungli.

Dalam OTT itu Tim Saber Pungli awalnya mengamankan sembilan pegawai. Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebanyak 12 saksi, Ditreskrimsus menetapkan Syamsurizal sebagai tersangka.

Saat penggeledahan di Klinik Hewan itu, ditemukan uang tunai Rp 6.129.000 dengan rincian Rp 3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek. Kemudian, Rp 3 juta dari laci meja tersangka drh Syamsurizal. Uang itu diduga hasil pungli saat pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.

Selain menemukan bukti, Tim Saber menemukan barang bukti pendukung, yakni komputer, berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan Pergub.

Dalam perjalanan kasus tersebut, terdakwa Syamsul Rizal telah dijatuhui hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan kurungan. Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa menyalahi wewenang atau jabatannya sebagai dokter hewan. (oke)

ShareTweetSend

Related Posts

Lantik Pejabat Eselon IV dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan ASN Harus BerAKHLAK
Padang

Lantik Pejabat Eselon IV dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan ASN Harus BerAKHLAK

11/06/2022
PHRI Fun Bike Tour 2022 Minangkabau Resmi Dibuka Gubernur Mahyeldi
Padang

PHRI Fun Bike Tour 2022 Minangkabau Resmi Dibuka Gubernur Mahyeldi

04/06/2022
Demo di GOR Agus Salim Padang, Massa Ampu Sumbar Tolak LGBT
Hukrim

Demo di GOR Agus Salim Padang, Massa Ampu Sumbar Tolak LGBT

02/06/2022
Buka Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 Lanjutan, Gubernur Sumbar: Akurasi Data Penting Sebagai Penentu Kebijakan
Padang

Buka Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 Lanjutan, Gubernur Sumbar: Akurasi Data Penting Sebagai Penentu Kebijakan

02/06/2022
Gubernur Mahyeldi Harapkan Program Irigasi Terpadu Bisa Tunjang Produksi Pertanian Sumbar
Padang

Gubernur Mahyeldi Harapkan Program Irigasi Terpadu Bisa Tunjang Produksi Pertanian Sumbar

31/05/2022
Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Gubernur Mahyeldi: Pikirannya Menginspirasi Kita Semua
Padang

Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Gubernur Mahyeldi: Pikirannya Menginspirasi Kita Semua

27/05/2022

Archives

  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Temui Gubernur Mahyeldi, Wali Kota Pariaman Genius Umar Sampaikan Beberapa Usulan Pembangunan
  • Bangun Kemitraan dengan Pemprov Sumbar, YMBI Ingin Ciptakan 1000 Generasi Muda Cadiak Pandai
  • Lantik Pejabat Eselon IV dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan ASN Harus BerAKHLAK
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Satlantas Polres Bukittinggi Berbagi
  • Takziah di Pakuan Bandung, Buya Mahyeldi: Semoga Syahid dan Menjadi Tabungan Kang Emil

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.