Padang, Babarito
Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bukittinggi, melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari STIKES Bukittinggi, selaku penggugat membacakan gugatannya, Kamis (22/8).
Menurut kuasa hukum STIKES Bukittinggi, Didi Cahyadi Ningrat cs, mengatakan bahwa, keluarnya surat peringatan kedua dari Walikota Bukittinggi, terkait dengan gedung STIKES yang tidak memiliki IMB. “Dimana surat tersebut terbit pada tanggal 17 Mei 2019. Maka kita melakukan gugatan, pasalnya surat peringatan tersebut tidak berdasarkan hukum, karena semua gedung STIKES mempunyai IMB,” katanya.
Ia menambahkan, sejak proses pembangunan gedung itu tidak ada masalah, kenapa tiba tiba saja ada surat peringatan. Sementara itu, kuasa hukum dari Pemko Bukittingi selaku tergugat, akan menjawab gugatan dari penggugat. Sidang yang diketuai oleh Irna, memberikan waktu. “Baiklah sidang ini kita tunda dan dilanjutkan kembali dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pada berita sebelumnya Pemko Bukittinggi keluarkan surat peringatan kepada pihak Yayasan Stikes Fort De Kock, terkait pencaplokan tanah milik Pemko oleh pihak yayasan di lahan pembangunan gedung DPRD di Bukit Batarah, Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS).
Wali Kota Bukittinggi melalui Kepala Bagian Hukum Setdako, Isra Yonza, mengatakan, persoalan pencaplokan tanah pemda oleh Stikes Fort De Kock telah ditindaklanjuti oleh Pemko dengan melayangkan surat peringatan kepada Yayasan Fort De Kock, agar pihak yayasan dapat mengembalikan tanah tersebut kepada Pemko Bukittinggi tanpa ada bangunan milik yayasan Fort De Kock atau bangunan orang lain di atas tanah tersebut. Terhadap pembangunan STIKES yang di atas milik Pemda, pemko meminta kepada yayasan, agar membongkarnya. Bila tidak dilakukan, maka Pemko Bukittinggi akan melakukan pembongkaran paksa.
Pada awalnya Pemko Bukittinggi memiliki dua bidang tanah seluas 8.292 M² di Bukit Batarah, Kelurahan Manggis Gantiang. Tanah tersebut dibeli dengan penganggaran belanja modal yang bersumber dari APBD Kota Bukittinggi 2007.
Dua bidang tanah itu terdiri dari sertifikat hak milik atas nama Atis Mayuti seluas 2.764 M2, dan sertifikat hak milik atas nama Syafri St. Pangeran seluas 5.528 M2. Meski tanah yang dibeli itu belum dibalik namakan atas nama pemerintah daerah, namun tanah tersebut telah dicatat sebagai asset tetap daerah pada catatan atas laporan keuangan.
Sementara ketua STIKES Fort De Kock Nurhayati mengatakan, tanah Pemko yang terpakai itu telah dibangun sarana dan prasarana pendukung Stikes Fort De Kock, seperti ruang perkantoran, aula, ruangan olahraga serta sarana tempat penginapan tamu dan dosen yang nilai pembangunanya mencapai Rp 8 Miliar. (oke)