Padang, Babarito
Sidang lanjutan dugaan menjual sate babi, yang menjerat dua terdakwa Bustami (56 tahun) dan Evita (47 tahun), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Selasa (6/8). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Syafitri, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi yang dihadirkan yaitu Firman dan Musnadi.
Dalam keterangannya, saksi Firman mengaku, tidak pernah mendengar ada isu daging babi sebelumnya, dan baru diketahui ketika Pemko Padang menggeledah dan mengambil sample daging sate di tempat terdakwa pada Januari lalu.
“Saya tidak tahu kalau satenya pakai daging babi. Saya pun sering makan sate yang dijual terdakwa itu,” kata Firman. Sementara itu, saksi Musnadi menerangkan bahwa dirinya sudah tiga tahun berdagang sate di kawasan Simpang Haru. Sepengetahuannya, kedua terdakwa sudah lebih dari dua tahun berjualan sate di kawasan Simpang Haru.
“Yang saya tahu, tidak ada merek ‘jual sate babi’ di kedai terdakwa, dan saya pun tidak pernah mendengar isu kalau sate yang dijual terdakwa mengandung babi,” terangnya.
Usai mendengar keterangan saksi, kedua terdakwa tidak keberatan atas keterangan para saksi. Bahkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Nurul Ilmi bersama tim, akan mengajukan saksi yang meringankan kedua terdakwa. “Ada enam orang saksi yang akan dihadirkan majelis,” ujarnya.
Sidang yang diketuai oleh Agus Komaruddin, didampingi hakim anggota Gutiarso dan Lifiana Tanjung, memberikan kesempatan kepada PH terdakwa. “Baiklah kalu begitu sidang kita lanjutkan kembali pada 8 Agustus 2019, dengan agenda saksi,” tegasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), diduga menjual sate berbahan babi, di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengujian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dinas perdagangan, dan dinas kesehatan. Sate tersebut haram untuk dimakan.
Perbuatan pasutri ini melanggar, pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (oke)