Agam, Babarito
Telah terjadi kebakaran satu unit rumah non permanen di Patapaian Jorong Pahambatan Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam pada hari Jum’at (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kapolsek IV Koto Iptu Edi Yunasri membenarkan bahwa pada hari Jum’at (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB di Patapaian Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam telah terjadi kebakaran.
“Adapun yang terbakar adalah satu unit rumah non permanen yang dihuni oleh dua kepala keluarga bernama Upik (60 Tahun) dan Imran (29 Tahun) yang sedang ditinggal pemiliknya bekerja di ladang,” ujarnya.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi Dedi dan Saudin yang melihat ada kepulan asap dari rumah korban. Kemudian saksi mengecek ke lokasi dan dilihat api sudah membesar, selanjutnya saksi memberitahukan ke pemiliknya dan menghubungi pemadam kebakaran Kab. Agam serta bersama masyarakat membantu memadamkan apinya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan lebih kurang Rp 150 juta dan korban jiwa nihil. Untuk penyebab kebakaran sampai saat sekarang masih dalam proses penyelidikan pihak Polsek IV Koto,” ujar Iptu Edi Yunasri mengakhiri. (*/abd)