Padang, Babarito
Eksekusi lahan seluas 1615 m2 yang dilakukan oleh personel gabungan Polresta Padang serta dari Polda Sumbar di Jalan Raya Padang-Indarung Rimbo Datar RT 01 RW 01 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, Kamis (8/8) sempat ricuh karena pihak termohon tidak bersedia tanah di lokasi objek dilakukan eksekusi dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah pusaka Suku Chaniago pihak termohon.
Namun hal tersebut dapat diantisipasi oleh personel polisi yang mengamankan pelaksanaan eksekusi putusan perkara No. 10/PDT.G/2017/PN.Pdg Jo No. 208/Pdt/2017/PT.Pdg Jo MA RI Reg No. 2081/K/Pdt/2018 antara Hj. Sariah sebagai pemohon Eksekusi dan Supardi Cs sebagai termohon Eksekusi.
Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri Cs mengatakan, pihak termohon tidak bersedia tanah di lokasi objek dilakukan eksekusi dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah pusaka Suku Chaniago pihak termohon, adapun luas tanah LK 1.615 m2.
“Di mana telah berdiri 4 petak bangunan semi permanen yang terdiri dari rumah makan milik termohon, dapur rumah makan milik termohon, serta 2 dua petak bangunan tempat tinggal termohon M. Yunus,” ujar Hendri.
Dikatakannya, kericuhan tersebut tidak berlangsung lama karena dapat diamankan oleh pihak keamanan dari personel gabungan kepolisian.
“Dimulai pukul 09.20 WIB, personel pengamanan dan perangkat ekesekusi tiba di lokasi objek eksekusi, yang kemudian pukul 10.00 WIB dilakukan pemanggilan terhadap pihak pemohon dan termohon eksekusi serta perangkat warga,” lanjut Hendri.
Dilanjutkannya, sempat dilakukan perlawanan oleh pihak termohon melalui adu argumen namun berhasil diatasi oleh pihak pengamanan, selanjutnya dilakukan pembacaan penetapan eksekusi.
“Pukul 10.14 WIB dilakukan Tunjuk Batas Objek oleh pihak pemohon didampingi oleh pihak Juru Sita PN Padang dan di lakukan pengosongan barang yang berada di dalam bangunan sekitar pukul 10.25 WIB,” tambahnya.
Pukul 10.35 WIB, ekskavator yang digunakan untuk mengeksekusi bangunan tiba di lokasi objek. Pukul 10.45 WIB dilakukan proses perobohan bangunan yang berada di lokasi objek menggunakan satu unit Ekskavator tersebut.
“Pukul 10.50 WIB dilakukan proses pemagaran oleh pekerja dari PN Padang, pukul 11.15 WIB dilakukan pemasangan Plang Eksekusi, pukul 11.35 WIB dilakukan penyerahan Objek Eksekusi oleh Juru Sita PN Padang H. Hendri kepada pihak pemohon, yang mana pihak termohon diberi waktu selama 1 minggu untuk mengambil barang-barang milik termohon yang berada di sekitar Objek,” lanjut Hendri Lagi.
Pukul 12.00 WIB pelaksanaan pengamanan eksekusi Putusan Perkara No. 10/PDT.G/2017/PN.Pdg Jo No. 208/Pdt/2017/PT.Pdg Jo MA RI Reg No. 2081/K/Pdt/2018 antara Hj. Sariah sebagai pemohon Eksekusi dan Supardi Cs sebagai termohon Eksekusi berakhir.
“Pada umumnya selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif, karena selama proses eksekusi di jaga oleh personel pengamanan,” pungkasnya.
Sementara itu Kabag Ops Polresta Padang Kompol Alwi Haskar mengatakan, pihalnya menurunkan sebanyak 400 personel gabungan untuk melakukan pengamanan eksekusi tersebut.
“400 orang personel diantaranya dari Shabara Polresta Padang serta, personel Ditshabara Polda Sumbar,”ujar Alwi.
Pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi yaitu pihak pemohon Hj. Sariah, pihak termohon M. Yunus Cs, Juru Sita PN Padang H. Hendri Cs, Kapolresta Padang Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Tri Himawan, Camat Luki Yalmasril
“Walaupun sempat ricuh, namun dapat Kami antisipasi dan berjalan lancar sampai selesainya proses eksekusi,” pungkas Alwi. (mor)