Padang, Babarito
Aksi pencurian yang terekam CCTV kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini seorang yang diketahui sebagai petugas keamanan (satpam) berinisial AY (27), nekat melakukan aksi pencurian di dalam Masjid Agung Nurul Iman Padang, Kamis (22/8) dan saat ini telah diamankan di Polsek Padang Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Benar, kemaren pengurus mesjid Nurul Iman telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan pencurian di masjid dan terekam kamera pengawas CCTV yang ada di mesjid,” ujar Kapolsek Padang Selatan, AKP Jefri Afridan, Jumat (23/8).
Dikatakan oleh Jefri, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, korbannya merupakan jemaah yang sedang beristirahat di dalam Masjid Nurul Iman Padang usai melaksanakan salat. Namun kali ini, aksi pelaku ketahuan melalui kamera pengawas (CCTV) oleh pengurus masjid dan personel Satpol PP Padang.
“Petugas yang melihat langsung menghampiri pelaku dan mengamankannya. Pelaku tak dapat berkilah dan akhirnya mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, aksi pencurian dilakukan karena untuk modal bermain judi,” ujar Jefri.
Dilanjutkan oleh Jefri, gerak-gerik pelaku sebelumnya telah diintai oleh pengurus masjid melalui layar monitor yang terhubung dengan CCTV dan saat akan melakukan aksinya langsung diamankan oleh personel Satpol PP yang bertugas di Masjid Agung Nurul Iman.
“Pelaku ini mencuri handphone korban saat sedang tidur atau istirahat dalam masjid. Biasanya yang tidur itu handphone diletakkan di dada disitu dia mengambil kesempatan, namun pihak masjid sudah mengintai gerak-gerik pelaku, setelah ketahuan dan diinterogasi di ruang Satpol PP, yang kemudian membawanya ke Polsek Padang Selatan,” ungkap Jefri.
Pengakuan dari pelaku, mengakui dirinya kecanduan bermain judi. Ia biasa bermain judi di kawasan daerah kediamannya di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, dan sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak tiga kali.
“Dari pengakuannya, Ia telah tiga kali melakukan pencurian ini, dan untuk yang keempat kalinya akhirnya ketahuan. Rencananya ia akan menjual handphone tersebut dan uangnya akan di pakai untuk modal taruhan. Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukman 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Padang Selatan tersebut. (mor)