• Latest
  • Trending
Saksi Tak Datang JPU Bacakan Keterangannya Melalui BAP

Saksi Tak Datang JPU Bacakan Keterangannya Melalui BAP

09/08/2019
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar

25/02/2021
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

25/02/2021
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

25/02/2021
60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

24/02/2021
Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

24/02/2021
Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

24/02/2021
Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

24/02/2021
Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

24/02/2021
DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

23/02/2021
Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

23/02/2021
Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

23/02/2021
M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

23/02/2021
Retail
Sunday, February 28, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Saksi Tak Datang JPU Bacakan Keterangannya Melalui BAP

by editor
09/08/2019
in Hukrim, Solok Selatan
0

Padang, Babarito

Sidang lanjutan dugaan korupsi, infranstuktur pasca bencana alam tahun 2016, yang menjerat mantan Kasi Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD), Kabupaten Solok Selatan, Irda Hendri, bersama tiga rekannya yakninya Ito Marliza, Mai Afri Yuneti, dan Benni Ardi (berkas terpisah), kembali dilanjutkan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Jumat (9/8).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Sosel), telah memanggil saksi yang bernama Adi Darma Prayana, dari PT. Devanda Mustika, untuk menjadi saksi di pengadilan, namun tak datang. Padahal JPU telah memanggil saksi sebanyak tiga kali.

BACA JUGA

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

Menurut JPU pada Kejari Sosel, bahwa saksi ada tugas di daerah lain yang tidak dapat ditinggalkan. Meskipun demikian keterangan saksi yang telah disumpah, tetap dibacakan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terhadap keterangan saksi, empat terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi.

Sidang yang diketuai Agus Komarudin, kembali melanjutkan sidang pada 15 Agustus 2019, dengan agenda saksi ahli. Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2016 telah terjadi bencana alam yakni banjir dan tanah longsor yang, menerjang Kecamatan Sugai Pagu, Kecamatan Pauh Duo, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuhan dan Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Terhadap bencana alam tersebut, membuat sejumlah kerusakan infranstuktur. Terdakwa Irda Hendri ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mana sesuai dengan SK Bupati Solok Selatan.

Pasca terjadinya bencana alam, BPBD Solok Selatan mengajukan delapan paket pengerjaan tanggap darurat dan telah disetujui. Dana dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke BPBD tidak sesuai, dengan jumlah dana yang disetujui, dengan total pengerjaan Rp 10.560.000.000.

Dalam pengerjaan tersebut, terdapat selisih dana yakninya Rp 900 juta. Selanjutnya terdakwa Irda Hendri melalui saksi Editorial, dan menghubungi terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi, serta melakukan penawaran pengerjaan. Setelah bertemu para terdakwa ini melakukan kesepakatan.

Terhadap pengerjaan tersebut, Benni Ardi selaku Direktur Utama PT. Buana Mitra Selaras meminjamkan perusahaannya, dan pengerjaan perbaikan darurat pun dilakukan. Setelah pengerjaan dilakukan namun, pihak panitia tidak mengecek kelengkapan dokumen sehingga diambil kesimpulan pengerjaan dapat dilakukan.

Namun dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI, terdapat selisih pembayaran negara kepada rekanan atas pengerjaan yang dilakukan. Sehingganya menguntungkan terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi, dalam hal selaku rekanan. Sehingganya negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.087. 942.813,80. (oke)

ShareTweetSend

Related Posts

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya
Hukrim

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

25/02/2021
Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda
Hukrim

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

24/02/2021
Gawat!!! Pembeli Obat Aborsi di Satu Apotek di Padang Capai 60 Pasangan
Hukrim

Gawat!!! Pembeli Obat Aborsi di Satu Apotek di Padang Capai 60 Pasangan

17/02/2021
Hukrim

Duo Sekawan Diamankan Polisi terkait Narkoba, 9 Paket Ganja Siap Edar Disita

16/02/2021
Oknum Pak Guru Cabuli Murid Laki-laki di Kamang Magek, Agam
Hukrim

Oknum Pak Guru Cabuli Murid Laki-laki di Kamang Magek, Agam

16/02/2021
Polres Dharmasraya Tangkap Pemain Narkoba 50 Gram Sabu dan 3 Butir Inex
Hukrim

Polres Dharmasraya Tangkap Pemain Narkoba 50 Gram Sabu dan 3 Butir Inex

14/02/2021

Archives

  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar
  • Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya
  • Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar
  • 60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona
  • Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.