Padang, Babarito
Upaya jajaran Polsek Lembah Malintang dalam menekan kejahatan terutama kasus Pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap dengan berhasil menangkap satu orang lelaki yang diduga pelaku pertolongan jahat berinisal B alias Tora (28), Jumat (30/8) malam.
Kapolsek Lembah Melintang IPTU Nurman yang didampingi Kanit Reserse Aipda Irjon Siaga langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku di kediamannnya di Jorong Kampung Rendah, Nagari Parit, Kec. Koto Balingka, Kab. Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi melalui Kasubbag Humas IPTU Defrizal membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar jajaran Polsek Lembah Melintang berhasil menangkap satu orang pelaku dalam kasus pertolongan jahat, menerima gadai barang hasil pencurian berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna hitam No. Pol. BA 2616 SV seharga Rp 2,7 juta dari pelaku A yang belum tertangkap,” ucapnya.
Kasubbag Humas menambahkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan SP. Kap/30/VIII/2019/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2019, dan juga didasari dari LP/138/VIII/2019/Sumbar/Res-Pasbar/Sekt-LM tanggal 09 Agustus 2019 tentang perkara pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna hitam No. Pol. BA 2616 SV, No. Rangka MH1JFB117CK039421 No. Mesin JFB1E1031473 milik korban yang bernama Aika Lafra, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jorong Situmang Nagari Sei. Aur, Kec. Sei. Aur, Kab. Pasaman Barat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Lembah Meintang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya. (*/abd)