Padang, Babarito
Bermula ketika Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang dicurigai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Gurun Laweh No. 14 Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang sedang berada di rumahnya di Kawasan Ampang Kota Padang.
“Kemudian anggota Opsnal Polresta padang yg di pimpin oleh Ipda Denny melakukan pengecekan terhadap Satu orang terduga tersangka yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna.
Selanjutnya anggota Opsnal mengamankan pelaku yang dimaksud masyarakat tersebut dan membawanya ke kantor Polresta Padang untuk di lakukan interogasi terhadap terduga pelaku.
“Sesampai di Kantor Polresta Padang anggota Opsnal mengintrograsi tersangka yang diamankan tersebut dan mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/ 578/K / VIII/2019 / SPKT UNIT II, tanggal 19 Agustus 2019 atas nama pelapor Miska Yosi,” ucap Edriyan.
Dikatakan oleh Edriyan, pelaku dengan nama Ridho Wiratama (28) diketahui sering melakukan aksi pencurian dengan masuk ke komplek-komplek perumahan dan mengambil sepatu dan sendal rumah targetnya.
“Dengan adanya informasi dari korban dan saksi-saksi akhirnya pelaku yang melakukan aksinya Senin (19/8) sekitar pukul 04.30 WIB tersebut dapat diamankan pada pukul 21.00 WIB malam,” ungkap Edriyan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit HP Xiaomi Redmi 4A, serta dua pasang sepatu diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUH-Pidana,” pungkas Edriyan. (mor)