Padang, Babarito
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman dan tim 3CN berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga pengedar Narkoba, Selasa malam (13/8), di sebuah warung, Desa Sikapak Barat, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Narkoba yang didampinggi Kasubbag humas AKP Syafrudin membenarkan penangkapan tersebut, “Benar Satnarkoba dan tim 3C berhasil menangkap satu orang lelaki berinisial RN (39) warga desa Sikapak yang diduga sebagai pengedar,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket besar narkotika Golongan I diduga Shabu seberat kurang lebih 30 gram dan 3 butir inex.
Selain itu, disita juga 3 kantong plastik bekas bungkus shabu, 1 kantong plastik berisikan kantong pembungkus shabu, seperangkat alat hisap shabu, 1 buah timbangan, HP dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Dusun Pakotan Desa Sikapak Barat Kec. Pariaman Utara Kota Pariaman tepatnya di warung milik warga yang bisa dipanggil Bu As, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis shabu-shabu. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengintaian di TKP. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, selanjutnya barang bukti disita, disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.(*/abd)