Padang, Babarito
Diduga melakukan tindak pidana berupa pencurian disertai dengan kekerasan, yang menyebabkan korban Claudio Dalifero dan Yuda Maydian, mengalami luka dan hilangnya sepeda motor.
Lima terdakwa berinisal AYP (17), BO (16), TAA (16), BRP (17) dan HAA (16), digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, untuk menjalani proses persidangan. Lima terdakwa yang masih di bawah umur ini, tampak lesu dan tidak seganas seperti yang telah mereka lakukan terhadap korban.
Dalam sidang perdana yang berlangsung tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Dalam sidang tersebut JPU menyebutkan bahwa, para ini telah mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki sendiri.
“Menguasai barang yang dicuri dilakukan dengan dua orang atau lebih, dengan bersekutu,” kata JPU Dwi Indah, saat membacakan dakwaannya, Jumat (23/8) kemaren.
Tak hanya itu, para terdakwa pun juga dijerat pasal berlapis. “Dimana para terdakwa melanggar pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, jo UU No.11 tahun 2012 tentang anak. Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP jo UU No. 11 tahun 2012 tentang anak. Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tambahannya.
Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Adek dari pos bantuan hukum (posbankum), yang ditunjuk oleh PN Padang ini, tidak keberatan dengan dakwaan tersebut. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal yakninya Agus Komarudin, melanjutkan sidang pada 27 Agustus 2019.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini berawal saat terdakwa AYP bersama dengan BO, TAAR, DAR, BRP (penuntutan terpisah) , HAA, HZ, HBDY, HM (penuntutan terpisah), MI (penuntutan terpisah), Jimi Wendo, Dio, Aldi, dan Beni yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dimana mereka yang tergabung dalam Gadut Siap Tempur (GST) pada tanggal 14 Juli 2019, berkumpul dan sepakat untuk tawuran. Dimana mereka menggunakan sepeda motor dengan bergoncongan, dan membawa samurai.
Kemudian mereka pergi ke komplek Unand blok D 4 dan, bertemu dengan Jimi yang juga membawa samurai. Lalu merekara pergi ke arah Cengkeh, namun tidak bertemu dengan lawannya. Kemudian mereka pergi kearah Piai, dan bertemu dengan korban Claudio Dalifero dan Yuda Maydian yang para korban waktu itu, sedang mengendarai sepeda motor dengan bergoncengan.
Salah seorang para terdakwa ini, melihat korban yang sedang berjalan dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya para pun menghampiri korban, dengan mengelilingi sepeda motor milik korban hingga tarik sampai jatuh keaspal.
Selanjutnya Jimi DPO, memukulkan besi seperti samurai kepada korban. Tak sampai disana para terdakwa pun menendang korban dan secara beramai-ramai memukul korban. Namun korban Yuda berhasil menyelamatkan diri dengan berlari dan bersembunyi.
Selanjutnya Jimi DPO, menyuruh AYP untuk mengambil satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit hand pone merek oppo yang juga milik korban. Selanjutnya para pelaku pergi menuju rumah Jimi DPO.
Dimana perbuatan para pelaku ini, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.200.000. Tak hanya, akibat perbuatan para pelaku ini, korban Claudio Dalifero, mengalami luka robek dan trauma. (oke)