Padang, Babarito
Sempat berusaha kabur saat hendak diamankan oleh tim Opsnal Polresta Padang, Jejeng (46) tidak dapat berbuat banyak karena usahanya tersebut telah di antisipasi oleh tim Opsnal yang telah berada di sekeliling rumah terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Jejeng terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polresta Padang terkait adanya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Minggu (18/8) sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Tunggang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang mengarah kepadanya.
“Dengan adanya laporan Polisi LP/581/K/VIII/2019/SPKT UNIT II , tanggal 20 Agustus 2019, pelapor Ismail Salam serta informasi dari saksi-saksi pelaku pencurian mengarah kepada pelaku, sehingga anggota Opsnal bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku yang di informasikan oleh saksi,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Kamis (22/8).
Pada hari Rabu (21/8) sekitar pukul 08.00 WIB tim Opsnal langsung menuju kawasan Karang Putih, Kecamatan Lubuk Kilangan dimana keberadaan pelaku diketahui.
“Anggota langsung mengintai di sekeliling rumah pelaku untuk mengantisipasi pelaku kabur, dan benar saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku ini mencoba kabur melalui pintu belakang, namun petugas yang telah mengintai langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut mencari barang bukti yang telah di curi oleh pelaku,” ucap Edriyan lagi.
Dikatakan oleh Edriyan, berdasarkan dari laporan korban, pelaku telah mengambil barang-barang berupa 4 unit Handphone dan uang sebesar Rp 2 juta dari dalam rumah korbannya tersebut.
“Saat Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan barang bukti uang sebesar Rp 242 ribu, satu unit Handphne merk Vivo warna hitam, satu unit Handphone merk Xiaomi warna Gold, satu unit sepeda motor honda Beat yang merupakan motor pelaku, serta satu buah besi dengan ujung runcing, dan satu buah pisau dapur yang di gunakan oleh pelaku untuk masuk ke rumah korbannya,” ungkap Edriyan.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, anggota Opsnal langsung membawanya ke Polresta Padang untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut,”pungkas Edriyan. (mor)