Padang, Babarito
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Minggu pagi (4/8) sekitar pukul 03.00 WIB di belakang Living Plaza Damar, Kecamatan Padang Barat.
Dari informasi yang diterima, penangkapan itu berawal karena adanya laporan motor hilang di parkiran Hotel Bumi Minang, Kecamatan Padang Barat atas Laporan polisi Nomor LP/502/K/VII/2019/SPKT UNIT II, tanggal 18 Juli 2019 dengan korban bernama Nurma Sarah (36), warga Padang Barat.
Selama lebih kurang dua Minggu penyidik melakukan penyelidikan akan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. Berdasarkan adanya kamera CCTV dan gambar pelaku yang terlihat, pencarian pun dilakukan.
Berkat adanya keterangan saksi-saksi di lapangan, pelaku mengarah ke Yusdistira Syahputra (20), warga Komplek Wisma Indah III Blok D No. 3 Kecamatan Koto Tangah.
Keberadaan pelaku pun tercium oleh petugas, pelaku berada di belakang Living Plaza Damar, Kecamatan Padang Barat, dan dengan cepat Polisi langsung ke lokasi dan menangkap pelaku.
Ketika akan dibawa ke Polresta Padang, pelaku menangis dan tidak mau dibawa ke Polresta Padang. Pelaku pun dibawa paksa oleh petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, pelaku ditangkap sedang berada di tempat temannya dan ingin menjual sepeda motor yang dicurinya di parkiran Hotel Bumi Minang.
Pelaku curamor menangis ketika Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkapnya, pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan.
“Pelaku menangis ketika akan ditangkap dan dibawa ke Polresta Padang. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Edriyan. (mor)