Padang, Babarito
Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok, meringkus pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor jenis mobil L300 pick up.
Hal ini diketahui setelah Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan, S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Franky Monathen, S.Ik, Kasat Reskrim AKP Denny Akhmad dan Paur Humas Bripka Niko menggelar konferensi pers di Mapolres, Senin (12/8).
“Kita berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor dan seorang penadahnya”, kata AKBP Ferry Irawan.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 unit mobil Mitsubishi L300 pick up. “Barang bukti hasil pencurian dijual melalui penadah kepada pihak ke tiga dengan harga Rp 30 juta sampai dengan Rp 40 juta,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, tersangka curanmor merupakan pelaku antar lintas Sumatera yang telah dilakukannya sejak tahun 2015.
“Tersangka curanmor melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T”, pungkasnya.(*/abd)