Padang, Babarito
Masih menjalani status bebas bersyarat dari LP Muaro Padang dan baru sekitar 3 bulan menghirup udara bebas, Rahmat Junaidi alias Amaik Gigi (30) terpaksa kembali berurusan dengan Kepolisian karena kembali melakukan aksi pencurian.
Minggu (11/8) sekitar pukul 23.00 WIB, Rahmat Junaidi dibekuk oleh Unit Opsnal Polsek Nanggalo setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Lp/195/K/VII/2019 sektor tanggal 26 Juli 2019 TKP Jalan Solok SD 09 Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
“Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban kemudian tim Opsnal Polsek Nanggalo melakukan penyelidikan kemudian didapat informasi sebagai pelaku pencurian tersebut adalah Rahmat Junaidi ini,” ujar Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan.
Selanjutnya anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riky Vrama mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Kampung Koto Kelurahan Tabing Banda Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, kemudian dilakukan penangkapan dan melakukan penyitaan barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Nanggalo untuk proses lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone merk VIVO 1816 warna biru hitam, satu Buah Hp samsung J2 prime, serta satu Buah Hp evercroos,” ujar Ridwan.
Dikatakan oleh AKP Ridwan, saat ini pelaku telah diamankan di sel Polsek Nanggalo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dikenakan pasal perkara pencurian sesuai dengan rumusan pasal 362 KUH pidana,” pungkas Ridwan. (mor)