Padang, Babarito
Jum’at (09/08), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Padang Hasil Pemilu 2019, yang bertempat di Pangeran Beach Hotel, Padang.
Rapat pleno terbuka ini, dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik se-Kota Padang, Bawaslu Kota Padang, stake holder, serta Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Padang Periode 2019/2024.
Riki Eka Putra, selaku Ketua KPU Kota Padang menyampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi pada hari ini merupakan Rapat Pleno Terbuka terakhir dalam rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
“Sebanyak 45 orang calon terpilih anggota DPRD Kota Padang, merupakan calon yang telah memenuhi syarat untuk dilantik menjadi anggota DPRD Kota Padang,” tambah Riki.
Riki juga menegaskan bahwa sampai pada hari ini KPU Kota tidak menerima informasi mengenai calon terpilih yang meninggal dunia, ataupun melakukan tindak pidana pemilu 2019, sehingga seluruh calon terpilih anggota DPRD Kota Padang Tahun 2019 telah memenuhi syarat.
“Calon terpilih anggota DPRD Kota Padang terdiri dari 9 Partai Politik, yang telah menyerahkan laporan dana kampanye dengan tepat guna, dan tepat isi,” sambung Riki lagi.
Sebagaimana penyampaian Ketua KPU Kota Padang tersebut, dapat di pastikan bahwa dalam rangkaian tahapan penetapan hasil pemilu tahun 2019, seluruh calon terpilih anggota DPRD Kota Padang aman dan memenuhi syarat.
“Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang DPR, DPD, dan DPRD, bahwa unsur Pemerintahan Kota itu terdiri dari Wali Kota dan DPRD Kota. Semoga dengan telah dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 pada hari ini, menjadikan terbentuknya pimpinan DPRD Kota Padang yang lebih baik satu periode ke depan,” pungkas Riki. (*/ti)