Jakarta, Babarito
Sebanyak 9 orang pengurus Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 telah dikukuhkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pada Senin (5/8). Selang beberapa waktu, KPI telah melahirkan kebijakan baru, di antaranya pengawasan media baru seperti youtube dan netflix.
Ketua KPI Agung Suprio menjelaskan, KPI di bawah pimpinannya KPI tidak hanya melakukan pengawasan media konvesional. Melainkan juga akan mengawasi media baru yang melakukan penyiaran seperti Netflix, Facebook TV, Youtube hingga Google TV.
“KPI akan melakukan pengawasan terhadap media baru yang melakukan penyiaran. Seperti Netflix, Facebook TV, Youtube, Google TV,” kata Agung.
Pengawasan tersebut dilakukan karena media baru tersebut termasuk agen sosialisasi seperti media konvesional lainnya. Agen sosialisasi ini terkait dengan karekter bangsa.
“Media baru tersebut termasuk agen sosialisasi seperti lembaga penyiaran konvesional lainnya. Agen sosialisasi ini terkait dengan karekter bangsa. Maka kami berinisiatif untuk mengawasi media baru yang bersiaran tersebut,” tambah Agung
Selain mengawasi media baru, KPI juga akan meningkatkan pengawasan terhadap media konvensional. Juga akan merevisi regulasi Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).
Selain itu KPI juga akan mengusahakan alternatif dan Nielsen. Selama ini Nielsen merupakan lembaga yang memonopli survei rating media konvensional yang hal tersebut akan berhubungan dengan iklan di media tersebut. Kpi juga turut mendorong program pemerintah terkait digitalisasi perbatasan. (ti)