Padang, Babarito
Akmal Dinsyah (19), warga Jalan Banuaran, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah membawa kabur motor korban yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Pelaku ditangkap setelah korban bernama Nadira (14), Jalan Bandes Batu Kasek No 78 Rt 01 , Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX , Kecamatan Lubuk Begalung melaporkan sepeda motor merek Mio yang dia punya dibawa kabur pelaku yang baru sehari bertemu dengan korban.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu malam (17/8) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Cafe Denai Pondok, Kecamatan Padang Selatan saat sedang berjualan sate. Sebelumnya pelaku sempat kabur beberapa bulan, sebelum ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Lubuk Begalung.
Informasi yang diterima, perkenalan pelaku dan korban pertama kali terjadi melalui jejaring Sosial Facebook. Percakapan dan percakapan pun terjadi, korban pun terbujuk oleh rayuan maut sang pelaku yang ingin bertemu secara langsung dengan korban.
Pertemuan pun disepakati di sebuah lapangan bola di Parak Laweh, korban yang membawa motor bebek jenis mio langsung menghampiri pelaku. Dengan sigap pelaku pun mengenalkan dirinya dan langsung pergi berkeliling dengan sepeda motor korban, pelaku yang membawa motor saat itu.
Setelah lama berkeliling dengan motor korban, keduanya pun kembali ke lapangan bola dan menurunkan korban. Selanjutnya pelaku berdalih meminjam sepeda motor korban untuk pergi buang air besar.
Pelaku pun pergi membawa motor tersebut. Setelah beberapa lama motor dan pelaku tidak kunjung datang. Merasa dibohongi, korban pun langsung melaporkan pelaku ke kantor Polisi Polsek Lubeg.
“Saya ditinggal dan motor saya diambilnya pak, saya mengucapkan terima kasih kepada unit Opsnal Polsek Reskrim Lubuk Begalung karena sudah menemukan motor saya,” ungkap Nadira.
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Rico Fernanda menjelaskan, pelaku ditangkap saat berjualan sate di depan salah satu tempat karaoke di kawasan Pondok. Pelaku sudah lama buron dari pengejaran polisi, diduga pelaku lari ke luar Kota Padang.
“Pelaku menggelapkan motor korban, dengan alasan pergi dengan buang air besar. Pelaku yang mengenal korban lewat jejaring sosial Facebook. Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ungkap Rico. (mor)