Padang, Babarito
Selain mengurus perkara hukum di persidangan, kejaksaan juga memberikan pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat. Pelayanan hukum tersebut tidak dipungut biaya dan dapat ditemui di seluruh kejaksaan negeri di setiap kab/kota.
Untuk kejari Kota Padang sendiri, layanan tersebut dapat ditemui setiap hari Senin hingga Jumat pada jam kerja. Pelayanan tersebut terbatas pada masalah hukum perdata dan tata usaha negara saja.
Pelayanan hukum tersebut berupa saran dan pendapat hukum yang dapat diberikan kepada anggota masyarakat yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Romza Setiawan, SH, MH menyampaikan bahwa pelayanan hukum ini untuk masyarakat, jadi jika ada masyarakat yang ada permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara bisa datang ke pos pelayanan di Kejari Padang yang beralamat di Gunung Pangilun, Padang.
“Pelayanan hukum ini untuk masyarakat, jadi jika ada masyarakat yang ada permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara langsung saja datang ke pos pelayanan di Kejari Padang yang beralamat di Gunung Pangilun,” jelas Romza (13/8)
Adanya pelayanan hukum ini merupakan amanat undang-undangan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010. (ti)