Padang, Babarito
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengimbau warga di daerah ini mewaspadai aksi pencurian ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah.
“Pencurian ternak kerap terjadi menjalang lebaran Idul Adha, karena itu ada empat langkah yang disarankan untuk mencegah aksi tersebut,” ujar Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan, Senin (5/8).
Dikatakan oleh Yulmar, empat langkah ekstra ini perlu di lakukan apalagi menjelang hari lebran Idul Adha. “Pertama yaitu menghadirkan sarana penerangan yang cukup di kandang ternak, selanjutnya memasang gembok yang kuat dan jika perlu hanya pemilik saja yang bisa membukanya,” tambah Kapolresta.
Ditambahkan oleh Kapolresta Padang tersebut, yang perlu di tambah yaitu pemasangan lonceng tidak hanya di leher, jika perlu di pasang di kaki ternak.
“Terakhir, yang perlu di perhatikan yaitu melakukan pengecekan kandang ternak secara terus-menerus apalagi menjelang hari leberan ini,” lanjut Yulmar.
Selain itu, untuk menghindari tindak kejahatan tersebut pihaknya juga akan menyiapkan Bhabinkambtibmas di setiap kelurahan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita sangat khawatir terutama menjelang masuknya Hari Raya Idul Adha secara otomatis kebutuhan daging sapi, kerbau, dan kambing akan meningkat sehingga perlu kewaspadaan dari semua pihak,” ujarnya
Di katakan oleh Kapolres lagi, dalam melakukan aksi, para pencuri ternak tersebut sangat terstruktur mulai dari alat kelengkapan dan jumlah pelaku biasanya lebih dari satu orang.
“Kita terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku pencurian hewan ternak,” ujarnya lagi.
Seiring itu, Bhabinkamtibmas terus inten melakukan sosialisasi kepada warga. Jika ada orang mencurigakan, tolong sampaikan pada Babinkambtibmas.
“Kendati demikian, kepada warga tolong hewan ternaknya dikandangkan, sebab, kehilangan ini tidak bisa diterka, jangan beri kesempatan kepada pelaku,” imbuhnya.
Saat ditanyai mengenai kasus pencurian ternak di wilayah hukum Kota Padang, Yulmar mengaku belum menerima laporan mengenai kejadian tersebut.
“Sejauh ini di wilayah hukum Polresta Padang belum ada laporan diterima terkait pencurian ternak, jika ada akan ditindak lanjuti,” ungkap Yulmar.
Dikatakannya, pihaknya akan terus mmeningkatkan pengawasan dengan menggiatkan patroli wilayah termasuk di jajaran Polsek. Ia menghimbau masyarakat segera melapor jika terjadi hal yang mencurigakan.
“Pelaku pencurian ternak bisa di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana naksimal tujuh tahun penjara,” punkas Yulmar. (mor)