Padang, Babarito
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, menolak keberatan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi, yang dibacakan oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa,
dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama, di Tapan, Kecamatan Basa IV Balai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pesel).
Dalam kasus tersebut, menyeret tiga terdakwa sekaligus, yakninya drg. Nofrinaldi selaku mantan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Ir. Wuryan Irianto selaku mantan konsultan pengawas dan perencana proyek, serta Friandi Indrawan selaku rekanan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi ketiga terdakwa. “Menyatakan menolak eksepsi para terdakwa, dan eksepsinya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua sidang Yose Rizal didampingi hakim anggota Perry Desmarera dan Elysiah Florence, saat membacakan amar putusan selanya, Senin (5/8).
Majelis Hakim menilai, dakwaan JPU telah masuk pada pokok perkara. “Bahwa perkara ini haruslah dilanjutkan,
memerintah penuntut umum menghadirkan para saksi kepersidangan,” tegas Hakim Ketua sidang.
Dalam sidang tersebut, JPU Vananda Putra dan Adnan, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pesel), minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi.
“Saat ini saksi belum kita panggil, kami minta waktu satu minggu majelis,” ujar JPU.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. “Baiklah sidang ini kita lanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda saksi, untuk itu memerintahkan kepada para tahanan untuk kembali dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua sidang.
Usai sidang ketiga terdakwa langsung keluar dari ruang sidang, dengan didampingi PH terdakwa dan keluarganya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi korupsi pada proyek senilai Rp 13 miliar tersebut.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP), proyek pembangunan RSUD Tapan ternyata telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.
Para pelaku dituntut akibat perbuatan 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (oke)