Padang, Babarito
Dua pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil dibekuk oleh Satres Narkoba Polresta Padang. Mereka biasa menjual narkoba ini kepada mahasiswa-mahasiswa yang ada di Kota Padang. Salah satu pelaku juga merupakan seorang mahasiswa aktif disalah satu universitas ternama di Kota Padang.
Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Padang di sebuah kos yang berada di Jalan Marapalam 3 No 16 RT 04 RW 08, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur pada Sabtu malam (3/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tidak tanggung-tanggung dari kedua peaku diamankan 7 Butir pil ekstasi bewarna biru merk B yang akan diedarkan oleh pelaku.
Informasi yang diterima, penangkapan pertama dilakukan kepada Muhamad Arif (25), warga Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah yang ditangkap di Depan Hotel Axana, Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat ketika akan bertransaksi terselubung dengan petugas kepolisian.
Disana Muhamad Arif, mengaku bahwa narkoba jenis inex ini, disimpan di rumah kos salah satu temanya di Marapalam, petugas pun langsung menuju ke lokasi tersebut di Jalan Marapalam 3 No 16 RT 04 RW 08, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
Disana petugas langsung masuk ke rumah kos-kosan tersebut, ketika masuk di dalam kosan sudah menunggu pelaku pengedar lainya yang bernama Muhamad Rafi (25), seorang mahasiswa dari Bukitinggi. Dari sana, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar menjelaskan, “Dari rumah kos-kosan itu petugas mengamankan 7 Butir pil ekstasi bewarna biru merk B, 1 kotak rokok, 1 motor, 1 unit telepone genggam, dan 1 lembar kertas plastik klip bening.
“Kedua pengedar menjelaskan, bahwa ia mengedarkan barang haram itu paling banyak kepada mahasiswa. Dan barang haram itu dibelinya dari seseorang orang yang menggunakan motor dan meletakkan narkoba itu di tempat yang telah disepakati,” ungkap Dadang.
Namun sampai sekarang, pihaknya masih melakukan penyelidikan akan kasus ini. Walaupun kedua pelaku mengatakan baru tiga bulan ini melakukan pekerjaan haram itu, tapi polisi tidak mempercayai.
“Sampai saat ini pelaku masih bungkam kepada siapa ia membeli. Untuk kedua pelaku akan dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujar Dadang. (mor)